HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 19 Juli 2022

Wawako Jawab Pemandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Bukittinggi (Minangsatu) - Wakil Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (19/07).

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi masukan dari setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi. Hal ini memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi Kota Bukittinggi.

Untuk pemandangan umum fraksi Demokrat, Wawako menjawab, basis laporan keuangan Perda nomor 3 tahun 2008, merujuk pada PP no 58 tahun 2005 yang telah dicabut. Sehingga diganti dengan ranperda yang diajukan saat ini. 

“Jika ada kendala penganggaran, akan menjadikan perda sebagai pedoman penyusunan perwako yang bersifat lebih teknis dengan tepat, jelas dan mengikat,” jelas Marfendi.

Untuk pemandangan umum fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Wawako memberikan jawaban, Pemko akan lebih meningkatkan sinergisitas dengan DPRD. Pemko juga akan lebih meningkatkan kedispilinan dalam mengikuti jadwal dan mendedikasikan waktu.

Terkait dana abadi yang disampaikan fraksi PKS, Wawako menjawab, dana abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat dibentuk daerah dengan syarat, SILPA dalam jumlah tinggi,  kinerja layanan daerah juga tinggi, kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi.

Untuk pemandangan umun fraksi Gerindra, Wawako memberikan apresiasi atas dukungan fraksi Gerindra untuk ranperda pengelolaan keuangan daerah. Dengan aturan yang jelas nantinya, perencanaan keuangan berbasis kinerja dapat lebih terukur.

Wawako Marfendi, dalam menjawab pemandangan fraksi Golkar, menyampaikan, percepatan serapan anggaran dan tidak bertele-tele, menjadi masukan konstruktif. Hal ini akan dipedomani sepenuhnya dengan diaturnya lebih lanjut teknis pengelolaan keuangan daerah dalam perwako.

Terakhir, untuk pemandangan umum Fraksi Nasdem-PKB, Wawako, menyampaikan, pada awalnya pemko akan melakukan perubahan perda 03 tahun 2008, namun setelah dilakukan penyusunan, ternyata terdapat lebih dari 50 persen perubahan pasal pasal. 

“Sehingga lwbih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut,” pungkas Wawako.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi jawaban Wali Kota yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota atas pemandangan umum fraksi, terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah. Seluruh jawaban tersebut tentunya akan menjadi catatan bagi setiap Anggota DPRD Bukittinggi.

“Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan oleh Anggota DPRD Bukittinggi secara lebih mendalam. Nantinya akan kita bahas, apakah perlu dibentuk pansus atau tidak, dalam proses pembahasan nantinya,” jelas Beny.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#dprdbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com