HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 26 Agustus 2020

Walikota Dan Ketua DPRD Bukittinggi Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

Wako Bukittinggi dan Ketua DPRD tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2020
Wako Bukittinggi dan Ketua DPRD tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2020

Bukittingggi (Minangsatu) -  Kesepakatan  bersama Nota Perubahan  kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan  Perubahan Plafon Perubahan Anggaran Sementara ( PPAS ) Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 itu di laksanakan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi yang dipimpin Ketua Dewan Herman Syofyan. Rabu (26/8).
Ketua DPRD Bukittinggi Herman Syafyan mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, SKPD yang telah menyelsaikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Dengan semangat luar biasa dan tidak mengenal waktu menuntaskan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Juru Bicara DPRD Kota Bukittinggi  Beny Yusrial mengatakan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 akan dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran 2020 yang akan dijabarkan oleh masing - masing SKPD dalam bentuk program kerja dan program kegiatan.
Berapa hal menyebabkan Perubahan kebijkan umum anggaran  dibidang pendapatan perkiraan besaran yang tertuang dalam APBD 2020 setelah adanya pandemi covid 19 mengalami pengurangan yang sebelumnya dengan harapan melebih target perubahan APBD ini  akibat pemulihan ekonomi oleh pemerintah sesuai potensi yang dimiliki.
“kebijakan pemerintah pusat melakukan penguranan alokasi dana perimbangan yang terjadi pada dana alokasi umum dan pengurangan dana alokasi khusus”, kata Beny Yusrial.
Menurut Beny kebijkan pemda Bukittinggi terhadap pendapatan Daerah diperlukan peningkatkan kemampuan menejerial SKPD pengelola pajak untuk mengoptimalkan pencapai pendapatan daerah, serta meningkatkan  efisiensi, monitoring dan pengwasan dan evaluasi yang konsisten
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan salah satu amanah peraturan per undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemda Bukittinggi dengan DPRD Bukittinggi. 
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan tidak sesuai denan asumsi KUA, keadan yang menyebabkan harus dilakukan bergeser anggaran antar unit organisasi antar program dan antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 banyak dipengaruhi dinamika perubahan dan percepatan pananggulngan pandemic covid 19 di Kota Bukittinggi.
Menurut Ramlan Nurmatias, Pemerintah Kota dan DPRD sepakat pendapatan Daerah Bukittinggi melalui perubahan KUA dan PPAS ini sebesar 682 milyar lebih berkurang sebesar 121 milyar lebih dibandingkan target APBD awal 804 milyar lebih.
“ Dana Belanja daerah Kota Bukittinggi pada Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 ini jumlah 888 milyar lebih berkurang sebesar 107 milyar lebih dibandikan APBD awal sebesar 996 milyar lebih.”jelas Ramlan
Menyinggung dana Silpa tahun anggaran 2019 yang telah di audit BPK dapat dipergunakan dalam tahun anggaran berjalan .
Menghari sambutannya Walikota Bukittinggi Ramlah Nurmatias beberpa hari terakhir ini masyarakat Bukittinggi terkompirmasi covid 19 terus bertambah, untuk itu wako mengharapakan selalu menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan sering mencuci tangan dan selalu menjaga jarak.
Rapat pleno DRD tersebut dihadiri seluruh anggota Dewan, Forkopinda SKPD , para lurah se Kota Bukittinggi


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#DPRD Bukittinggi #Pemo Bukittinggi #KUA-PPAS Perubahan 2020

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com