HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 27 Oktober 2016

Tiga Pos TPR Kabupaten Solok Ditutup

Kondisi depan pasar Sumani tanpa TPR
Kondisi depan pasar Sumani tanpa TPR

AROSUKA (Minangsatu) – Khabar tentang pungutan liar (pungli) belakangan menjadi inceran petugas Satuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli). Derasnya informasi ini,membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Solok kocar-kacir.  Kelaluannya, untuk mengantisipasi agar tidak menjadi sorotan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Solok yang selama ini menarik retribusi di jalur padat lalu lintas, menjadi kalang kabut.  Akibatnya, sejak seminggu belakangan, semua Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan itu terpaksa dihentikan untuk menghindari dugaan terjadinya  aksi pungutan liar.

Sebanyak tiga pos TPR yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah, sejak Senin (24/10) telah ditutup aktivitasnya. Ketiga TPR dimaksud  masing-masing berada di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Terminal Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, dan di depan pasar Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak.

Informasi  dilapangan menyebutkan, keputusan Dinas Perhubngan menutup penarikan retribusi angkutan umum ini, konon dilakukan sebagai imbas dari kekhawatiran terhadap aksi Satgas Saber Pungli yang melakukan bersih-bersih terhadap sejumlah tempat pelayanan publik. Menghadapi suasana tersebut, nyali petugas Dishubkominfo yang biasanya melakukan pemungutan karcis TPR di tepi jalan raya,  menjadin kecut.

Di kawasan pasar Sumani misalnya, pos TPR persis berada dipinggir jalan Solok-Bukittinggi. Setiap truk dan mobil-mobil barang lainnya ditarik retribusi hanya  tepi jalan atau berada di luar terminal. Kondisi ini seringkali berimbas pada kemaceten. Sementara terminal yang seharusnya dijadikan pos pemungutan TPR dengan mewajibkan setiap mobil barang masuk,  justru dimanfaatkan untuk menampung puluhan pedagang. "Terminal Sumani kini seolah berubah fungsi. Terminal dijadikan lokasi berjualan bagi pegadang pasar Sumani," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Solok, Deddy Permana yang dikonfirmasi menyebutkan, penutupan TPR dilakukan karena alasan adanya aturan  yang melarang pemungutan retribusi di jalan negara. Atas dasar itu,  pihaknya melakukan penutupan aktivitas 3 TPR di jalan lintas wilayah Kabupaten Solok. " Semuanya kita tutup dulu," terang Deddy, Selasa (25/10).

Namun Deddy menampik soal kebijakan menutup TPR  karena sarat terjadi dugaan praktek pungli. Sehingga sebagai langkah antisipasi, pihakya mengambil kebijakan menutup pos dimaksud. Ia bahkan mengaku,  pemberhentian aktivitas di TPR angkutan hanya sementara. "Tidak ada pungli. Kita hanya melakukan pembenahan, karena di kawasan terminal TPR dan pasar sudah bercampur, sehingga angkutan umum susah masuk," ujarnya.

Menanggapai penutupan pos TPR tu, staf Ahli bupati Solok bidang Hukum dan Politik dan HAM, Edisar Manti Basa menilai, kebijakan yang dilakukan pihak Dishubkominfo terlalu dini. Padahal aturan penarikan retribusi pada TPR tersebut secara hukum  dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. " Kita ada Perda yang mengawal, sehingga tidak harus takut dan melakukan penghentian," ujarnya.

Dikatakan, penarikan  retribusi TPR salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau tidak ada payung hukum, baru bisa dikatakan pungli. " Sebenarnya, Dishubkominfo tidak langsung menutup TPR. Tetapi  membenahi tata kelola terminal yang kini sudah bercampur aduk dengan pasar," jelasnya.

Edisar  menyarankan, pelayanan terhadap angkutan umum juga harus ditingkatkan dengan mengawal masuk ke area terminal. Disitulah nanti baru dilakukan pemungutan retribusi. " Benahi manajemen terminalnya, bukan malah menutup pos TPR," tegas Edisar.

Atas penutupan tempat penarikan retribusi itu, pemkab. Solok diperkirakan kehilangan PAD sebesar  Rp131 juta lebih. Terhadap itu,  Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis Kobal mengaku, sudah mendapat informasi dari Dinas terkait. Pihak Dishub beralasan, ada aturan yang melarang pungutan retribusi TPR. "Tapi saya belum tahu seperti apa aturan yang melarang pungutan itu," sebut Hardinalis.

Karena alasan aturan tersebut, ketua DPRD mendesak pihak Dishubkominfo menujukkan aturan dimaksud. Namun,  seolah sepemikiran dengan staf ahli bupati Solok, Hardinalis menyayangkan keputusan  Dishubkominfo yang langsung mengambil keputusan penutupan. Alasannya, segala aktivitas penatikan retribusi ada payung hukum yang memagarnya, yakni  Perda tentang retribusi. " Yang seharusnya dilakukan adalah pembenahan tatakelola terminal angkutan umum. Disana dilakukan penarikan  retribusi, tidak di tepi jalan,"  tegasnya.

Hardinalis mengaku tidak mengerti juga dengan pola kerja Dinas perhubungan yang langsung memutus mata rantai pendapatan daerah. Dengan berhentinya penarikan retribusi melalui  karcis di TPR,  tentunya akan berdampak pada pendapatan Daerah."Kalau prosedurnya sesuai aturan,  kenapa harus ditutup? Kalau permasalahan timbul karena pungutan dilakukan di tepi jalan, Dinas terkait harus mengembalikan fungsi terminal," tegas Hardinalis. 

[ Verizal Sarosa ]

 

 


Wartawan : Verizal Sarosa
Editor :

Tag :#Penutupan TPR Kab.Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com