HOME HUKRIM KABUPATEN PESISIR SELATAN

  • Minggu, 23 Oktober 2016

Terlibat Judi, Tujuh Wanita Jalani Sanksi Adat

wanita judi
wanita judi

PAINAN (Tingkapone) - Tujuh wanita yang ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera pada Sabtu (15/10) karena terlibat judi kartu remi di Nagari (Desa Adat) Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menjalani sanksi adat.
Mereka berinisial NM (55) sebagai pemilik rumah, sementara IJ (50) , YT(32), SD (34), TK (36), IN (40), dan NV (31) adalah yang berjudi.

Sanksi adat yang diprakarsai oleh tokoh adat setempat mengharuskan mereka berjalan kaki dari lokasi penangkapan menuju salah satu mesjid di daerah itu, sesampainya mereka bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Kegiatan yang mereka lakoni mendapat sorotan dari masyarakat karena lokasi mesjid berada di jalan lintas sumatera Padang-Bengkulu  kepolisian setempat terpaksa mengerahkan anggota untuk mengurai kemacetan.

Tokoh adat setempat, Rusli Datuak Rajo Batuah di Painan, Jumat mengatakan sebelum sanksi tersebut diterapkan terlebih dahulu dilaksanakan musyawarah antara tokoh adat, agama dan masyarakat.

"Hasilnya musyawarah tersebut kami utarakan ke kepolisian dan alhamdulillah mereka langsung merespon selanjutnya sanksi pun kami terapkan," ucapnya.

Ia menyebutkan sanksi adat akan terus digulirkan sehingga penyakit masyarakat seperti judi dan lainnya berangsur-angsur ditinggalkan oleh masyarakat.

Tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD setempat Ikal Jonedi mengharapkan sanksi adat yang diterapkan bisa memberikan efek jera baik bagi pelaku judi ataupun bagi yang ingin mencoba-coba.

"Kami bukannya menomorduakan KUHP namun sebagai masyarakat adat kami mencoba menerapkan sanksi adat yang dilaksanakan oleh pendahulu kami dan mudah-mudahan ini efektif," sebutnya.(*/ing)


Wartawan : ing
Editor :

Tag :#KabupatenPesisirSelatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com