HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 25 Agustus 2017

Terjadi Penyelewengan Dana Desa, TP4D Kab. Solok Bertindak

Sosialisasi TP4D Solok
Sosialisasi TP4D Solok

SOLOK (Minangsatu) – Begitu besarnya anggaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat ke Nagari-Nagari di kab. Solok, dikhawatirkan rentan terhadap penyelewengan.Guna mengantisipasi penyalahgunaan, Walinagari dituntut menyalurkan Dana Desa sesuai dengan aturan belaku yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Salah satu upaya preventif dalam menecegah penyelewengan dana desa di Kabupaten Solok adalah melalui pengawasan terpadu oleh Tim Pengawal, Pengaman pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negri Solok serta pihak lainnya."Pemerintah menyalurkan Dana Desa untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat dari pelosok, jangan sampai diselewengkan," tegas Kajari Solok Aliansyah ketika sosialisasi TP4D dan Dana Desa kepada Walinagari se Kabupaten Solok, Kamis (24/8/2017).

Dibeberkan,  dari informasi yang beredar banyak Walinagari harus berurusan dengan hukum akibat menyalahgunakan dan melakukan tindak korupsi dalam pengelolaan dana desa. Guna mensiasati ini, seyogyanya dana desa yang dikelola nagari harus diiringi dengan komitmen dan pengawasan yang baik.

Dihadapan Walinagari dan camat, Kajari dalam kapasitasnya sebagai ketua TP4D menegaskan, dirinya  akan menindak tegas oknum-oknum, termasuk dari internal kejaksaan sendiri yang mencoba-coba memainkan dana desa untuk mencari keuntungan akan ditindak tegas."Titik rawan penyelewengan sudah kita petakan. Seperti upaya mark-up, tindak korupsi lansung, mengadakan SPJ fiktif dan lainnya. Disitulah peran kita mengingatkan dan mengawasi pemanfaatan dana desa," ungkap Aliansyah didampingi Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejari Solok.

Dengan adanya sosialisasi terhadap Walinagari se Kabupaten Solok, dengan melibatkan lansung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari beserta Inspektorat dan camat, diharapkan Walinagari lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa.

Sejauh ini,  di wilayah kabupaten Solok belum kita temukan penyelewengan dana desa oleh pemerintahan nagari. Namun dirinya akan tetap mengawal sehingga sasaran pengalokasian dana desa bisa tepat sasaran dan dirasakan lansung dampaknya oleh masyarakat.

Dikesempatan ini, turut menyampaikan materi sosialisasi tentang penggunaan dana desa dan regulasinya, Kacabjari Alahan Panjang, Tomy Busnarman, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Medison serta Inspektorak kabupaten Solok oleh Wakil II Maimunah Hasibuan.

Untuk tahun 2017, Kabupaten Solok dialokasikan dana desa lebih kurang 62,2 Milyar untuk 74 Nagari yang ada di Kabupaten Solok. Rata-rata masing-masing nagari mendapatkan bantuan murni dari dana desa pada kisaran 600 hingga 900 juta. Anggaran nagari ini akan mencapai Rp 1 miliar lebih kalau digabung dengan dana ADN dan APBD Kabupaten Solok.

[ Adi ]

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Wartawan : Adi
Editor :

Tag :#Kajari Solok #dana desa #wali nagari Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com