HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Rabu, 17 Januari 2024

Terbitkan KTP Elekronik Persyaratan Pemilu, Disdukcapil Kota Solok Kerjasama Dengan Lapas Solok

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyerahkan KTP Elektronik kepada Kalapas Kelas II B Solok Rio Mulyadi Sitorus
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyerahkan KTP Elektronik kepada Kalapas Kelas II B Solok Rio Mulyadi Sitorus

Terbitkan KTP Elekronik Persyaratan Pemilu, Disdukcapil Kota Solok Kerjasama dengan Lapas Solok

Kota Solok (Minangsatu) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok menhalin kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Solok. Jalinan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kadis Dukcapil Ratnawati dan Kalapas Solok Rio Mulyadi Sitorus diruang kerja Wali Kota Solok, Rabu (17/01/24) yang disaksikan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar.

Kesempatan tersebut Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyerahkan KTP Elektronik kepada Kalapas Kelas II B Solok Rio Mulyadi Sitorus disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Nova Elfino, Staf Ahli Wako, Zulfadli, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Solok Yance Gaffar, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, Camat Lubuk Sikarah Elsye , dan Sekcam Tanjung Harapan.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar sangat mengapresiasi langkah ini, karena sebuah kegiatan yang positif untuk kemajuan terutama menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024.

Sebab yang dilakukan Kalapas Kelas II B Solok serta Kadisdukcapil Kota Solok bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu Kota Solok dalam memberikan kebebasan menyalurkan Hak suara bagi warga binaan Lapas II B Solok dalam Pesta Demokrasi tanggal 14 Februari mendatang.

“ Pemilu merupakan pesta rakyat, dan seluruh masyarakat yang wajib memilih agar menyalurkan aspirasinya tidak terkecuali warga binaan lapas," tukuk Wali Kota.

Sebelumnya Kepala Lapas Kelas II B Solok Rio Mulyadi Sitorus mengatakan, pihaknya berusaha menjalankan amanat UU dimana hak pilih setiap warga negara dijamin karena satu suara sangat berarti.

Adapun syarat memilih harus mempunyai KTP Elektronik. Jadi pihak Lapas berusaha memberikan yang terbaik untuk memilih dan ikut serta dalam Pemilu bagi warga binaan lapas.

"Warga Binaan di Lapas hanya kehilangan hak kebebasan saja. Namun hak lainnya tetap di penuhi, termasuk salah satunya menyalurkan hak suaranya. Untuk itu menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Kota Solok dalam menerbitkan e KTP sesuai persyaratan Pemilu,"imbuh Kalapas Solok.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Disdukcapil Kota Solok #Kerjasama #Lapas Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com