HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG
- Minggu, 14 Juni 2020
Tanah Sudah Dikuasai Pemkab Sijunjung, Tapi Kenapa Tak Kunjung Bisa Disertifikatkan?
Sijunjung (Minangsatu) - Setelah gugatan Sabirin, Datuak Monti Pangulu terhadap Bupati Sijunjung, sebagai tergugat I, Ramli Kotik Naro, 61, Tergugat II dan Adi Putra, 65, Tergugat III, berakhir dengan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima, Pemkab Sijunjung, kembali menguasai hak haknya seperti semula.
Namun menurut sejumlah pemerhati Sijunjung, juga menjadi heran dan bertanya tanya, lahan yang dibeli tahun 2006, sampai saat ini Pemda tidak bisa mengurus sertifikat.
Tidak itu saja, disinyalir kasus ini juga telah menjadi LHP oleh BPK sampai tahun 2019, sampai saat ini tidak pernah ditindak lanjuti
Menurut Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Miswita, MR. M.H, Jumat (12/6) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Muaro, keputusan itu sudah diterima penggugat dan telah inkrah, semua objek yang digugat oleh penggugat kembali dikuasai oleh pemilik atau yang menguasai semula.
Setelah berakhirnya sidang gugatan ini, ujar Miswita, saat ini pihaknya telah melakukan langkah langkah pengurusan keabsahan lahan yang telah dibeli dengan APBD Kabupaten Sijunjung, tahun 2006, senilai Rp750 juta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Diakui selama ini terkendalanya pengurusan sertifikat lahan untuk perkebunan sawit lantaran adanya gugatan dari pihak lain.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang, BPN Sijunjung, Kepala Tata Usaha BPN setempat, Khairul Findra, didampingi Kasi 1 Desrizal dan Bagian Pengukuran Yudi, membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Pemda Sijunjung telah memasukan permohonan penerbitan sertifikat sehubungan lahan yang dibeli Pemda seluas 500 hektar. " Memang utusan Pemda bersama Kabag Hukum telah memasukan permohonan," terang Khairul, tampa menyebutkan tanggal dan hari kedatangan utusan Pemda Sijunjung itu.
Disebutkan bahwa tahun 2006, sudah dilakukan pengukuran, namun karena ada persoalan yang muncul pengurusan ini terhenti. Berdasarkan putusan PN Muaro Sijunjung, Pemda kembali memasukan permohonan pembuatan sertifikat HPL. 500, " kami akan melakukan cros cek ulang atau bisa jadi pengukuran ulang sesuai dengan fisik karena ini sudah cukup lama," tambah Khairul, sambil menambahkan bahwa untuk luas diatas 10 hektar adalah kewenangan kanwil.
Editor : ranof
Tag :#tanahPemkab #sijunjung #sertifikat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LUTD PLN TERANGI 28 KELUARGA DI SUMBAR
-
KUALITAS MEDIS LEBIH BAIK, RSUD PRATAMA SIJUNJUNG RESMI TERANG BENDERANG
-
LISTRIK BERKEADILAN MELALUI PROGRAM BPBL, PLN NYALAKAN 413 LISTRIK GRATIS DI KAB. SIJUNJUNG
-
BUPATI SIJUNJUNG BENNY DWIPA YUSWIR, S.STP. M.SI LAUNCHING PEMAKAIAN MOBIL AMBULANCE
-
BERI PENGARAHAN DI SIJUNJUNG, MENDAGRI MINTA ASN UBAH POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA
-
TREN EKSODUS ATLET SUMBAR
-
EFISIENSI DAN INOVASI DI ERA DIGITAL PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM CERDAS PADA SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
MEMBANGUN BUDAYA PENULISAN BUKU: PERAN AKTIF DOSEN DAN STRATEGI UNIVERSITAS DALAM PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
-
AJARAN DAN KARAKTER DALAM PERMAINAN ANAK
-
ATASI TRAUMA PASCA BENCANA DENGAN BERMAIN