HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG
- Minggu, 14 Juni 2020
Tanah Sudah Dikuasai Pemkab Sijunjung, Tapi Kenapa Tak Kunjung Bisa Disertifikatkan?

Sijunjung (Minangsatu) - Setelah gugatan Sabirin, Datuak Monti Pangulu terhadap Bupati Sijunjung, sebagai tergugat I, Ramli Kotik Naro, 61, Tergugat II dan Adi Putra, 65, Tergugat III, berakhir dengan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima, Pemkab Sijunjung, kembali menguasai hak haknya seperti semula.
Namun menurut sejumlah pemerhati Sijunjung, juga menjadi heran dan bertanya tanya, lahan yang dibeli tahun 2006, sampai saat ini Pemda tidak bisa mengurus sertifikat.
Tidak itu saja, disinyalir kasus ini juga telah menjadi LHP oleh BPK sampai tahun 2019, sampai saat ini tidak pernah ditindak lanjuti
Menurut Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Miswita, MR. M.H, Jumat (12/6) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Muaro, keputusan itu sudah diterima penggugat dan telah inkrah, semua objek yang digugat oleh penggugat kembali dikuasai oleh pemilik atau yang menguasai semula.
Setelah berakhirnya sidang gugatan ini, ujar Miswita, saat ini pihaknya telah melakukan langkah langkah pengurusan keabsahan lahan yang telah dibeli dengan APBD Kabupaten Sijunjung, tahun 2006, senilai Rp750 juta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Diakui selama ini terkendalanya pengurusan sertifikat lahan untuk perkebunan sawit lantaran adanya gugatan dari pihak lain.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang, BPN Sijunjung, Kepala Tata Usaha BPN setempat, Khairul Findra, didampingi Kasi 1 Desrizal dan Bagian Pengukuran Yudi, membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Pemda Sijunjung telah memasukan permohonan penerbitan sertifikat sehubungan lahan yang dibeli Pemda seluas 500 hektar. " Memang utusan Pemda bersama Kabag Hukum telah memasukan permohonan," terang Khairul, tampa menyebutkan tanggal dan hari kedatangan utusan Pemda Sijunjung itu.
Disebutkan bahwa tahun 2006, sudah dilakukan pengukuran, namun karena ada persoalan yang muncul pengurusan ini terhenti. Berdasarkan putusan PN Muaro Sijunjung, Pemda kembali memasukan permohonan pembuatan sertifikat HPL. 500, " kami akan melakukan cros cek ulang atau bisa jadi pengukuran ulang sesuai dengan fisik karena ini sudah cukup lama," tambah Khairul, sambil menambahkan bahwa untuk luas diatas 10 hektar adalah kewenangan kanwil.
Editor : ranof
Tag :#tanahPemkab #sijunjung #sertifikat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
YBM PLN UP3 SOLOK TEBAR BERKAH DAGING HINGGA PELOSOK SIJUNJUNG
-
SUKACITA NATARU, 2063 PELANGGAN SUMBAR TELAH NIKMATI BANTUAN LISTRIK GRATIS
-
KETUA PGRI SYAIFUL HUSEN: JANGAN ADA INTIMIDASI TERHADAP GURU DI KABUPATEN SIJUNJUNG
-
KEPEMIMPINAN ERICK THOHIR, SPKLU HADIR HINGGA SIJUNJUNG
-
LUTD PLN TERANGI 28 KELUARGA DI SUMBAR
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU