HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 12 Mei 2020
Sumbar Masuk Penegakan Hukum Dalam Memutus Mata Rantai Covid19

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyatakan beberapa hari ini, mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah, masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran.
"Saya tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk Mudik tetap dilarang, Titik!!," tegasnya. "Aturan ini dulu sudah ada tapi mereka saja yang kurang membacanya atau pahami. Saya tegaskan kembali untuk MUDIK dilarang," tukuk gubernur lagi.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, menyampaikan hal itu ketika memimpin Rapat bersama forkopimda terkait pembentukan tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020 di Aula kantor gubernur Sumbar, Selasa (12/5/2020).
Orang yang dikecualikan karena tugas urusan Covid-19, sakit atau kemalangan
Mereka yang boleh bepergian harus melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstruksikan pemerintah provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.
Lewat surat edaran pembatasan perjalanan orang, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
Isi surat edaran Gugus Tugas juga memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19.
Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Pengecualian bagi usahawan
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
Kegiatan yang dilakukan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah.
Pengawasan di bandara lebih diperketat
Selanjutnya untuk pengawasan jalur udara, yaitu di Bandara harus lebih diperketat lagi. Mereka harus melewati syarat utama pemeriksaan dari kesehatan dan wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.
Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta setiap orang dilakukan rapid Test.
Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif.
![]() |
Stakeholder yang masuk dalam tim gabungan tersebut, selain dari Pemda ada Dinas kesehatan, Satpol PP, Kesbangpol, BPBD, juga ada dari TNI, Polri, Kemenhub, KSOP pelabuhan, balai pengelolaan transportasi darat, kereta api, otoritas bandara, otoritas pelabuhan.
Untuk setiap tim masing masing itu dikoordinator eselon II dari Pemprov. Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat besok pagi yang dipimpin oleh Sekretaris daerah Sumbar. "Pemerintah Sumbar menekankan pada tim gabungan, tegas ikuti aturan Permenhub 25 tahun 2020," jelas gubernur.
Editor : ranof
Tag :#Penegakan hukum psbb di Sumbar#Covid19 sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI TEKANKAN PENGUATAN INOVASI BERGANTUNG PADA PENINGKATAN KUALITAS ASN PEMPROV SUMBAR
-
TIGA BIRO DI LINGKUP SETDAPROV SUMBAR DIAPRESIASI SELESAIKAN RENSTRA DAN CASCADING TEPAT WAKTU
-
SEKRETARIAT DAERAH SE SUMATERA BARAT SINGKRONKAN RENSTRA 2025-2029
-
76 KANDIDAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI PEMPROV SUMBAR, LOLOS SELESI ADMINISTRASI, LANJUT DENGAN PENILAIAN KOMPETENSI
-
SIDAK PASCALEBARAN, GUBERNUR MAHYELDI SEBUT IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM MEMPERBAIKI KINERJA INDIVIDU DAN INSTITUSI
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH