HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR
- Minggu, 17 Januari 2021
Selama 2020, PMPTSP Naker Tanahdatar Keluarkan 1.201 Izin
Batusangkar, (Minangsatu) - Selama masa pandemi sejak Maret hingga Desember 2020 kemarin, pertumbuhan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Tanahdatar meningkat. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Tenaga Kerja.
"Jumlah izin tahun 2020 meningkat dari tahun 2019. Dimana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1.201 yang didominasi oleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Sedangkan pada tahun 2019 jumlah izin yang dikeluarkan tercatat sebanyak 1.010 izin," ujar Syofa Nofa Budianto, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PMPTSP dan Naker, Minggu (17/1).
Syofa Nofa menjelaskan, pertumbuhan Usaha Mikro Kecil meningkat selama masa pandemi, karena banyak yang berusaha dari rumah selama masa pandemi.
"Orang-orang lebih banyak memilih berusaha dari rumah, seperti membuat kue, makanan, dan usaha lainnya yang tergolong mikro kecil," jelasnya.
Pihaknya dalam melayani perizinan sebut Syofa Nofa, juga memberikan kemudahan. Dimana para pengurus izin dapat menggunakan dua aplikasi yang disediakan pihaknya. Kedua aplikasi itu diantaranya Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sipintar) yang diluncurkan sejak 2017 silam. Kemudian juga ada aplikasi Online Single Submission (OSS).
"Jadi didalam pelayanan perizinan ini, kita menyediakan kemudahan dalam pengurusan izin. Dimana, sesuai Perbub No 6 tahun 2020 tentang penambahan pelimpahan kewenangan perizinan, kita melayani 124 perizinan dari yang semula hanya 59," sebutnya.
Dari jumlah 124 kategori perizinan yang dilayani pihaknya, 57 kategori masuk dalam pelayanan OSS. Sedangkan sisanya sebanyak 67 kategori masuk dalam pelayanan Sipintar.
"Jadi, yang tidak terakomodir oleh OSS, diakomodir melalui Sipintar, "terangnya.
Selama masa pandemi katanya, pada umumnya perizinan yang banyak dikeluarkan berupa IUMK. "Kategori kalo dibawah modal Rp 500 juta dan tidak berupa perusahan atau berbadan hukum masuk kategori IUMK. Sedangkan kalau berbentuk perusahaan izin yang dikeluarkan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup), " terangnya.
Selain izin untuk usaha sebut Syofa Nofa, pada tahun 2020 terjadi penurunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disebabkan terjadinya penurunan perekonomian masyarakat imbas dari pandemi.
"Pada tahun 2019 tercatat sebanyak 208 IMB, sedangkan pada tahun 2020 hanya sebanyak 88 IMB, dan untuk IMB pada umumnya berupa hunian seperti pembangunan rumah tempat tinggal" jelasnya.
Terkait IMB terangnya, pihaknya hanya melayani tentang pengurusan penerbitan izin. "Untuk penindakan bangunan tidak berizin bukan ranah kami. Yang jelas saat pengajuan perizinan IMB, kita lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Jika sudah disurvei dan dikaji serta direkomendasikan, baru kita keluarkan izin," tukasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#tanahdatar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
542 PRAJURIT YONIF TP 951/PANDEKA MARAPI DISAMBUT UPACARA DI SIMAWANG
-
PERKUAT AKURASI DATA DAN PEMULIHAN PASCABENCANA, WAKIL KEPALA BPS RI SAMBANGI TANAH DATAR
-
BUPATI EKA PUTRA LANTIK 1.334 PPPK PARUH WAKTU
-
GERAK CEPAT PEMKAB TANAH DATAR TANGANI BENCANA HIDROMETEOROLOGI
-
BESOK, 16 DESEMBER 2025 JALUR LEMBAH ANAI SUDAH BISA DILALUI KENDARAAN RODA 4 PASCA GALODO
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK