HOME PENDIDIKAN KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 1 Februari 2023
PPDB 2023 Di Payakumbuh Gunakan Sistem Zonasi
Payakumbuh (Minangsatu) - Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menggelar rapat persiapan dalam rangka mematangkan persiapan jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 untuk jenjang SD dan SMP.
Kegiatan yang digelar di SKB, Padang Alai Bodi, Senin (31/01/2023) itu dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Elvi Jaya, diikuti oleh seluruh camat, lurah dan Kepala SD dan SMP Negeri se-Kota Payakumbuh.
Elvi Jaya mengatakan, berkaca pada penerimaan PPDB tahun 2022 lalu yang belum sepenuhnya menerapkan sistem zonasi, maka sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mulai tahun 2023 penerimaan PPDB akan dimaksimalkan menggunakan sistem Zonasi.
"Kita betul-betul mengharapkan camat, lurah dan kepala sekolah bisa berperan disini. Bagaimana aturan zonasi ini bisa kita terapkan tanpa memandang ini itulah," kata Staf Ahli Elvi Jaya.
Elvi Jaya menyebut, setelah melakukan pertemuan atau rapat tersebut dirinya berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan dengan zonasi ini akan terjadi pemerataan disetiap sekolah yang ada di Kota Payakumbuh ini.
"Semoga semua anak-anak kita ini bisa mendapatkan pendidikan yang lebih maksimal lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Tavril Samry mengatakan, pihaknya komit melaksanakan dan mematuhi aturan zonasi ini.
"Kita betul-betul komit, artinya sesuai Permendikbud itu tidak ada lagi istilah memilih-milih sekolah. Zonasi ini harus kita patuhi, kepala sekolah harus komit dengan ini," ucapnya.
Tavril menyebut, saat ini semua sekolah yang ada di payakumbuh itu sama. Mulai dari guru, sarana dan prasarana semuanya sudah bagus dan kualitasnya sama. Baik yang berada di Pusat Kota maupun dipinggir kota.
"Semua fasilitas sekolah Negeri yang ada di Payakumbuh ini telah kita lengkapi. Semuanya sama, tidak ada yang kita beda-bedakan. Mindset itu yang harus kita rubah," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Permendikbut Nomor 24 tahun 2007, setiap sekolah itu rombongan belajar (rombelnya) itu maksimal 28 satu kelas, dan satu tingkatan itu maksimal 4 lokal jadi satu sekolah SD itu paling banyak ada 24 lokal. Untu SMP maksilmal satu kelas itu ada 32 murid, jumlah lokal paling banyak tiap tingkatannya 11 dan untuk satu sekolah itu maksimal ada 33 kelas.
"Aturan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Jadi untuk sekolah swasta yang melebihi kapasitas sesuai aturan ini sudah kita beri teguran," katanya.
"Harapan kita dengan penerapan permendikbud ini, adanya pemerataan penerimaan siswa di setiap sekolah, karena saat ini sekolah itu sama saja," tukuknya.
Selain itu, karena pendaftaran PPDB sudah berbasis online, dia mengatakan akan lebih mudah mengawasinya. Apalagi nanti akan langsung dipantau oleh pengawas satuan pendidikan.
"Kalau kedapatan ada calon siswa yang mendaftar diluar zonasinya. akan kita kembalikan lagi ke zona nya," pungkasnya. (*)
Editor : boing
Tag :#payakumbuh, #ppdb
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DUA SEKOLAH ASAL PAYAKUMBUH SEBET DUA PENGHARGAAN INOVASI TEKNOLOGI TINGKAR SUMBAR
-
SIAP JALANKAN TUGAS, PASKIBRAKA KOTA PAYAKUMBUH DIKUKUHKAN
-
KONTINGEN KWARCAB 0314 PRAMUKA KOTA PAYAKUMBUH IKUTI JAMBORE NASIONAL DI CIBUBUR
-
PELAJAR PAYAKUMBUH DIINGATKAN BAHAYA RUANG DIGITAL: JADILAH PENGGUNA INTERNET CERDAS
-
SALURKAN BEASISWA CAHAYA PINTAR, PLN KOMIT HADIR BERIKAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT PAYAKUMBUH
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG