HOME PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 14 September 2020

Perda Covid-19 Pertama Di Indonesia Disahkan, Gubernur Sumbar IP Turun Ke Jalan Menyosialisasikan

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru, disosialisasikan langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno kepada warga di pantai Padang, kemudian diberikan masker dan hand sanitizer, Senin (14/9/2020).
Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru, disosialisasikan langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno kepada warga di pantai Padang, kemudian diberikan masker dan hand sanitizer, Senin (14/9/2020).

Padang (Minangsatu) - Disahkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno langsung bergerak melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat dengan membagikan masker dan hand sanitizer secara gratis di sepanjang jalan Danau Cimpago, Pantai Padang, Senin (14/9/2020).

Sebanyak 18 ribu masker, 15 ribu masker HandSeal dan 10 ribu hand sanitizer dibagikan pada masyarakat. Gubernur Irwan Prayitno mengimbau kepada warga untuk mematuhi Perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa didenda sampai dipidana kurungan.

Sosialisasi tersebut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB yang diikuti beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, melalui kegiatan ini disampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemprov tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan.

"Informasi ini kita sampaikan bagi pengunjung pantai Padang, kita minta berhenti sebentar untuk disosialisasikan," ungkapnya.

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, menggunakan masker merupakan suatu keharusan, agar terhindar dari virus Corona. "Selanjutnya kita meminta hal seperti ini juga dilakukan oleh Bupati dan Walikota di daerah masing-masing," ucap Gubernur. 

Gubernur melanjutkan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini, dimulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar, agar masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan.

"Setiap warga mendapatkan masing-masing dua buah masker dan hand sanitizer. Pembagian masker gratis tersebut diharapkan dapat efektif untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya

Lebih lanjut Irwan menyebutkan, bagi melanggar Perda itu  tindakan hukumnya, langsung dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Jaksa dan Hakim pengadilan Negeri, didukung oleh Satpol PP dan TNI.

"Kalau tidak ingin didenda atau di penjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar," tambahnya.


Wartawan : Relis Hms-Sumbar
Editor : ranof

Tag :#Perda covid 19 disahkan#Pertama di indoensia#Gubernur sumbar sosialisasikan#Pantai padang#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com