HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 17 Juni 2021
PEMKO SIAPKAN RANPERDA LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B)
Bukittinggi (Minangsatu) - Adanya potensi semakin menyusutnya lahan pertanian dan pangan di Bukittinggi menjadi perhatian serius Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan melakukan sosialisasi penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kamis (17/06/2021).
Sosialisasi diberikan kepada SKPD terkait dan Lurah se-kota Bukittinggi. Sosialisasi dibuka Plt. Asisten II Setdako, Isra Yonza.
Asisten II Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, mengatakan Naskah Akademis dan Ranperda terkait LP2B ini disusun dalam upaya melindungi lahan pertanian di Bukittinggi. Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi tapi juga dapat mempertahankan lahan pertanian di Bukittinggi,
Lahan pertanian di Bukittinggi semakin sempit. Dengan Ranperda LP2B diharapkan dapat mempertahankan keberadan lahan pertanian yang masih ada.
“Saat ini berdasarkan perhitungan sementara, lahan pertanian di Bukittinggi hanya tinggal 249 hektar. Kekhawatiran kita, lahan pertanian ini suatu saat dapat beralih fungsi untuk kepentingan lain,” ujar Isra.
Dijelaskan,Sosialisasi Naskah Akademis dan Ranperda LP2B yang digelar hari ini bertujuan agar Ranperda yang sedang disusun ini tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah ataupun kepentingan daerah lainnya.
Dalam penyusunan Ranperda ini akan melibatkan dan berkoordinasi dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya.
Isra Yonza berharap sosialisasi ini dapat merangkum dan menghimpun usulan dan koreksi untuk kematangan Ranperda LP2B, serta dapat menghimpun dasar yang kuat.
Jika ada kelemahan-kelemahan ke depan dapat diantisipasi dari sekarang, sehingga Ranperda LP2B yang sedang disusun dapat dipertanggung jawabkan dan tidak mengganggu kepentingan lain.
Sosialisasi penyusunan Naskah Akademis dan Ranperda LP2B menghadirkan narasumber Dr. Ir. Eri Gas Ekaputra, MS sebagai Ketua Pelaksana Penyusunan dan didampingi ahli hukum agraria, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M. Hum dan ahli pemetaan (GIS), Eri Stiyanto, S.TP, M.Si dan Deni Saputra, S.TP, MT.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEBANYAK 3.634 KPM BUKITTINGGI TERIMA BANSOS SAMBAKO TRIWULAN SATU.
-
WAKO BUKITINGGI SERAHKAN DANA HIBAH RP 5 M UNTUK MASJID JAMI' TAROK
-
DIRESMIKAN MENTRI BUMN, PLN SALURKAN BANTUAN SARANA KELISTRIKAN UMKM DI STASIUN LAMBUANG KOTA BUKITTINGGI
-
MAHYUDIN HARAP RAKERWIL DORONG PERCEPATAN TRANSFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN AGAMA
-
MENTRI BUMN RI, ERICK TOHIM, LANCHING STASIUN LAMBUANG BUKITTINGGI
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI