HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Selasa, 7 Oktober 2025

Pemko Dan Kejari Solok Teken MoU Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Pemko dan Kejari Solok Teken MoU Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara 

Kota Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kota Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah MoU oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH diruang kerja Wali Kota Solok Jalan Lubuk Sikarah, Selasa (07/10/25).

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut disaksikan Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, Sekda Desmon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Nova Elfino, Asisten Administrasi Umum Zulfadrim dan Kepala OPD terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung Pemerintah Kota Solok dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah di daerah, demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Solok.‎
.
Sementara Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan berintegritas.

"Acara ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah konkret yang menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan berintegritas,” ujar Wali Kota.

Ia mengakui kerja sama ini merupakan bentuk sinergi strategis antara dua lembaga negara yang memiliki peran berbeda, namun tujuan yang sama — yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Wali Kota menjelaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, seringkali muncul berbagai permasalahan hukum, mulai dari pengelolaan aset daerah, perjanjian kerja sama, hingga potensi gugatan hukum dari pihak lain.

Karena itu, keberadaan Kejaksaan Negeri Solok sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum bagi Pemerintah Daerah,"tukuknya mengakiri.(zulnazar) 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Teken MoU

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com