HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR
- Kamis, 21 Maret 2019
Pemkab Tanah Datar Gelar Sosialisasi Penyusunan Propemperda
Batusangkar (Minangsatu) - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelengaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar diwakili Pj Sekda Tanah Datar Hefy Rahmi Harun dalam sambutannya saat membuka secara resmi acara sosialisasi penyusunan Propemperda lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, Kamis (21/3) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Ia menambahkan bahwa tahap perencanaan adalah salah satu yang harus mendapat perhatian khusus dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan subsistem dalam pembuatan Perda terdiri dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
“Pembentukan Perda oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka melaksanakan otonomi daerah serta tugas pembantuan agar pembentukan Perda lebih terarah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baiku untuk seluruh peserta yang terdiri dari SKPD Tanah Datar dimana nantinya dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai penyusunan Propemperda.
“Kami mengapresiasi acara yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar bekerjasama Kanwil Kemenkumham Propinsi Sumatera Barat ini, mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik hingga membawa manfaat dalam penyusunan Propemperda kedepannya serta dapat tercapainya sasaran yang telah ditetapkan mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumhan Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Praktek Hukum Daerah Yeni Nel Ikhwan mengatakanpenyusunan Propemperda sangat menentukan kualitas Perda yang akan dihasilkan, Propemperda juga harus sejalan dengan tujuan hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
“Daerah harus mampu untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta mewujudkan kehadiran daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat selaras dengan tujuan negara sebagaimana terdapat dalam UUD tahun 1945, dengan demikian, Propemperda harus sejalan dengan tujuan, dilandasi hukum, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Editor : T E
Tag :Pemkab Tanah Datar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
542 PRAJURIT YONIF TP 951/PANDEKA MARAPI DISAMBUT UPACARA DI SIMAWANG
-
PERKUAT AKURASI DATA DAN PEMULIHAN PASCABENCANA, WAKIL KEPALA BPS RI SAMBANGI TANAH DATAR
-
BUPATI EKA PUTRA LANTIK 1.334 PPPK PARUH WAKTU
-
GERAK CEPAT PEMKAB TANAH DATAR TANGANI BENCANA HIDROMETEOROLOGI
-
BESOK, 16 DESEMBER 2025 JALUR LEMBAH ANAI SUDAH BISA DILALUI KENDARAAN RODA 4 PASCA GALODO
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK