HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR
- Kamis, 21 Maret 2019
Pemkab Tanah Datar Gelar Sosialisasi Penyusunan Propemperda

Batusangkar (Minangsatu) - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelengaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar diwakili Pj Sekda Tanah Datar Hefy Rahmi Harun dalam sambutannya saat membuka secara resmi acara sosialisasi penyusunan Propemperda lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar, Kamis (21/3) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Ia menambahkan bahwa tahap perencanaan adalah salah satu yang harus mendapat perhatian khusus dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan subsistem dalam pembuatan Perda terdiri dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
“Pembentukan Perda oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka melaksanakan otonomi daerah serta tugas pembantuan agar pembentukan Perda lebih terarah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baiku untuk seluruh peserta yang terdiri dari SKPD Tanah Datar dimana nantinya dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai penyusunan Propemperda.
“Kami mengapresiasi acara yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar bekerjasama Kanwil Kemenkumham Propinsi Sumatera Barat ini, mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik hingga membawa manfaat dalam penyusunan Propemperda kedepannya serta dapat tercapainya sasaran yang telah ditetapkan mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumhan Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Praktek Hukum Daerah Yeni Nel Ikhwan mengatakanpenyusunan Propemperda sangat menentukan kualitas Perda yang akan dihasilkan, Propemperda juga harus sejalan dengan tujuan hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
“Daerah harus mampu untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta mewujudkan kehadiran daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat selaras dengan tujuan negara sebagaimana terdapat dalam UUD tahun 1945, dengan demikian, Propemperda harus sejalan dengan tujuan, dilandasi hukum, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Editor : T E
Tag :Pemkab Tanah Datar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES TANAHDATAR TANDAI MOMENT PERINGATAN HUT BHAYANGKARA KE 79 DENGAN PELAYANAN SKCK, SIM DAN CEK KESEHATAN
-
WABUP AHMAD FADLY LANTIK DUA PEJABAT MANAJERIAL DI DINAS KOMINFO DAN NAKERIN
-
WABUP AHMAD FADLY AJAK WARGA JAGA DAN LESTARIKAN TRADISI LELUHUR ALEK KAPALO BANDA
-
WABUP AHMAD FADLY LEPAS KEBERANGKATAN 308 CALON HAJI TANAH DATAR KE TANAH SUCI
-
PERDANA AWAL PERIODE KEDUA, KEPEMIMPINAN DUET EKA-FADLI, 37 PEJABAT MANAJERIAL DILANTIK
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT