HOME KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN

  • Jumat, 30 Oktober 2020

Pemkab Pasaman Gunakan Wisma Equator Dan Gedung SKB Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid-19

Wisma Equator Pasaman
Wisma Equator Pasaman

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Antisipasi meningkatnya Pasien Covid 19, Pemerintah Kabupatem (Pemkab) Pasaman mengontrak Wisma Equator yang berada di Jalan Abdul Latief No.9. Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping sebagai tempat karantina bagi pasien covid 19, terutama untuk tenaga kesehatan yang terinfeksi covid 19.

Wisma Equator tersebut dinilai tepat sebagai lokasi karantina karena telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubuler seperti tempat tidur dan lemari pakaian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bagi pasien covid 19.

Dari pantauan Minangsatu, sejak wisma equator dikontrak Pemda Pasaman, untuk pertama kalinya pada tanggal 14 Oktober 2020 telah menampung 4 orang Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Yarsi Panti.

“Wisma Equator telah menampung Pasien sebanyak 10 orang dan sekarang masih dihuni sebanyak 6 orang pasien, 4 orang telah pulang, setelah dinyatakan sembuh”, ujar dr. Rahardian Suryanta, Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Pasaman, (29/10/20).

Rahardian juga menyampaikan, bahwa selama diisolasi di Wisma Equator, 10 pasien itu tak mendapat perawatan khusus, hal ini disebabkan kondisi pasien sehat semua. Meski begitu, mereka tetap diberi obat dan nutrisi untuk menjaga imunitas dan makanan serta minuman.

"Pasien juga rutin mengikuti olahraga  hingga berjemur dan petugas medis pun selalu standby 24 jam di lokasi wisma equator tersebut," terang Rahadian.

Sementara, Sekretaris Daerah Pasaman, Maraondak kepada Minangsatu menyampaikan, selain mengontrak wisma equator, sesuai hasil rapat bersama Satgas Pencegahan dan Pengedalian Covid-19 Kabupaten Pasaman, Pemda Pasaman juga akan menjadikan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang terletak di Daliak Kecamatan Lubuk Sikaping sebagai tempat karantina bagi warga masyarakat yang terinfeksi covid-19.

"Gedung SKB tersebut dapat menampung sekira 30 hingga 40 Pasien Covid-19 yang tidak memerlukan perhatian khusus medis karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Namun, satu hal penting yang harus dilaksanakan jika ingin memanfaatkan Gedung SKB tersebut, adalah tak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di SKB dan juga wajib mengembalikan fungsi bangunan tersebut sebagai sanggar belajar apabila pandemi virus Covid-19 telah mereda," ujar Mara Ondak.


Wartawan : M Afrizal
Editor : sc.astra

Tag :#Covid19 #Pasaman #Sumbar #Karantina

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com