HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 9 November 2018

Pembangunan Jalan Tol Sumbar Riau Tetap Dilanjutkan

Rakor Pemprov Sumbar dengan Forkopimda dan Pemkab Padang Pariaman membahas kelanjutan pembangunan jalan tol Sumbar Riau di Gubernuran, Jumat (9/11/2018). Foto : Zardi.
Rakor Pemprov Sumbar dengan Forkopimda dan Pemkab Padang Pariaman membahas kelanjutan pembangunan jalan tol Sumbar Riau di Gubernuran, Jumat (9/11/2018). Foto : Zardi.

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno nyatakan pembangunan Jalan Tol Padang Pariaman - Pekanbaru terus dilaksanakan secara bertahap dari titik 0 (nol) menuju titik 4,2 km.

Saat ini sedang proses pembebasan lahan di lapangan pada titik 4,2 - 30,4 km oleh pemkab Padang Pariaman, melalui Satuan Kerja dengan appraisal (analisis dan estimasi) yang baru bersama pihak Badan Pertanahan Nasional. "Hingga saat ini tidak sedikitpun masyarakat yang menolak pembangunan jalan tol, jikapun ada itu hanya tuntutan harga ganti kerugian yang layak," papar Irwan Prayitno. 

Ada warga yang menolak, akibat harga appraisal pada beberapa titik berada jauh di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). "Kita sedang upayakan solusi untuk hal itu. Jadi tidak ada penolakan," tegasnya di Padang, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dengan beberapa OPD terkait dan Pemkab Padang Pariaman, di Gubernuran, Jumat, ( 9/11/2018)

Gubernur Irwan Prayitno juga menyampaikan, bahwa dukungan kementerian PUPR sangat besar,  hal ini dengan telah dilakukan kajian dan pembicaraan terhadap penataan teknis jalan tol yang akan menembus bukit (terowongan) di sekitar jalan tol dilokasi kabupaten Agam. 

Pemerintah provinsi terus memberikan dukungan penuh,  terhadap jalan tol ini sebagai agenda pembangunan nasional yang ada di Sumatera Barat. Untuk menyukseskan diharapkan dukungan pemkab/ko yang dilewati jalan tol, dengan cara terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.

Pelaksana kegiatan ini diminta agar terbuka, dan tidak membohongi atau mengakal-akali masyarakat. "Jika semua pihak bersungguh-sungguh, kita yakin sekali masyarakat Sumatera Barat amat mengharap kemajuan pembangunan daerah dalam meningkatkan daya saing di era pasar bebas saat ini," ungkap Irwan Prayitno

Pada stasioning (STA) 150-350 atau jarak 150-350 meter terdapat perbedaan mencolok antara NPOP dan appraisal. Misalnya pada STA 200 dengan luas 33 meter persegi, terdata NPOP Rp.614.000/m2 sementara appraisal hanya Rp.279.818/m2. Lalu untuk peta bidang 00014/STA 200 terdata NPOP Rp.614.000/m2 sedangkan appraisal hanya Rp.97.692/m2.

Perbedaan yang mencolok itu, menurut Irwan membuat masyarakat menolak appraisal dan meminta agar dilakukan pengukuran dan penilaian ulang, karena sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 nilai penggantian tanah untuk kepentingan umum adalah nilai penggantian wajar.

Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan agar appraisal dilakukan ulang, diputus NO oleh pengadilan karena kesalahan syarat formal hingga tidak dilanjutkan oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Masyarakat juga tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait pembebasan lahan itu, namun pelaksanaan pembangunan tetap dilaksanakan hingga hari ini. 

Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah melayangkan surat pada Presiden cq Kepala Staf Kepresidenan karena merujuk pasal 28 Perpres Nomor 3 tahun 2016, dimungkinkan diskresi yang disepakati dalam menyelesaikan hambatan dan permasalahan proyek strategis nasional itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

"Kita sedang tunggu jawaban, mudah-mudahan ada solusinya karena harapan kita, tidak ada yang merasa dirugikan dalam pembangunan tol ini. Dan pesan Presiden malah, tidak ada ganti rugi akan tetapi ganti untung," kata Irwan Prayitno

Pembangunan jalan tol pada saat Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.

Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang.

Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT Hutama Karya telah dilakukan oleh Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo disaksikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 18 Juli 2018 lalu. 

"Pelaksanaan pembangunan jalan tol tetap jalan, proses upaya harga lahan yang layak juga terus dilakukan dan soal kepemilikan lahan juga dikerjakan oleh BPN. Semua berjalan bersamaan seiring waktu dan mudah-mudahan semua tuntas dalam perjalanan waktunya," harap Gubernur Irwan Prayitno.

 

(Rel)


Wartawan : Batuah
Editor :

Tag :#JalanTolSumbarRiau#TetapBerjalan#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com