HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 24 Maret 2020
Mulyadi Minta Masyarakat Tidak Panik Dan Jangan Sebar Hoax
Padang ( minangsatu)- Anggota Komisi Hukum DPR Ir. H. Mulyadi menyambut baik Maklumat Kapolri dalam mencegah Covid 19 dan meminta jajaran Polri menjalankan maksimal maklumat itu di lapangan, yaitu mencegah kerumunan, meminta warga tetap berada di rumah dan mencegah serta menindak penyebar informasi yang tidak benar atau Hoax.
Menurut Ir. H. Mulyadi yang juga Ketua Partai Demokrat Sumbar ini, berdiam di rumah adalah upaya paling ampuh mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19. Dengan tidak keluar rumah, maka mata rantai penyebaran Virus Corona di luar akan terputus.
Namun, dalam upaya "Bersama Melawan Corona" ini banyak pula terjadi penyebaran informasi yang tidak benar atau Hoax seputar Covid 19. "Hoax harus dihentikan terutama di media sosial. Sebarkanlah informasi yang benar, seperti upaya pencegahan dan penanganan Covid 19, himbauan dan lain-lain. Jangan menyebar foto orang meninggal yang disebutkan sebagai korban Covid 19, padahal orang tersebut sebenarnya meninggal karena penyakit yang lain," kata Ir. H. Mulyadi.
Informasi Hoax banyak sekali beredar dalam suasana penanganan Covid 19. Mungkin ada yang tidak sengaja, karena begitu mendapat kiriman informasi maka langsung saja membagikan. Padahal belum jelas kebenaran informasinya.
"Mari kita basmi Hoax. Jangan asal share, kalau tidak jelas sumbernya maka sebaiknya informasi itu dihapus saja, tidak usah dibagikan. Penyebaran informasi yang tidak benar dan hoax bisa membuat masyarakat panik. Karenanya minta jajaran Polri menindak penyebar Hoax supaya penanganan Covid 19 di seluruh Indonesia, termasuk Sumbar, dapat berjalan baik dan Covid 19 cepat dapat diatasi," kata Ir. H. Mulyadi, yang mendapat dukungan luas dari masyarakat untuk Gubernur Sumbar mendatang.
Kapolri Idham Azis, pada 19 Maret 2020 mengeluarkan Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 terdiri dari 7 poin yaitu tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, tetap tenang masyarakat jangan panik, kegiatan mendesak wajib mengikuti protokol pemerintah, tidak menimbun bahan pokok, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, menghubungi kepolisian kalau ada informasi yang meragukan, dan anggota kepolisian wajib menindak pelanggaran atas Maklumat Kapolri ini.
Editor : boing
Tag :#Mulyadi#Corona#Pilgub
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI PERKUAT KOLABORASI LINTAS SEKTOR, TAK BOLEH ADA PASIEN TERLANTAR
-
PENGUATAN LAYANAN MATA DI SUMBAR, GUBERNUR DORONG JEJARING PENGAMPUAN UNTUK PERLUAS AKSES KESEHATAN
-
OPERASI PENYAKIT JANTUNG BAWAAN ANAK DI RS M JAMIL PADANG, DIPERKUAT DALAM TRANSFER ILMU DAN TEKNOLOGI OLEH PUSAT KESEHATAN KING SALMAN DAN RS HARAPAN KITA
-
GUBERNUR MAHYELDI DORONG GERAKAN DETEKSI DINI KANKER JADI PROGRAM BERSAMA
-
"BEDAH ROBOTIK JADI LOMPATAN BESAR LAYANAN KESEHATAN DI SUMBAR," UNGKAP GUBERNUR MAHYELDI, SAAT TINJAU RSU BUNDA PADANG
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI