HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 12 Januari 2024

Mulai 2 Januari 2024, Dishub Padang Panjang Gratiskan Uji Keur  Kendaraan Bermotor

Kadishub Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos
Kadishub Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos

Mulai 2 Januari 2024, Dishub Padang Panjang Gratiskan Uji Keur  Kendaraan Bermotor

Pd.Panjang.(Minangsatu) - Pelaksanaan uji keur  atau uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang, terhitung 2 Januari 2024 bebas dari biaya retribusi.

Jelasnya, pelayanan uji keir gratis tersebut digulirkan, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.

Menurut Kepala Dishub Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos, Jumat (12/1/2024), hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terangnya.

Arkes berharap, para pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali, himbau Arkes.

Selain itu, lanjut Arkes, uji berkala ini juga bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan, dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengunaan kendaraan bermotor, serta untuk keselamatan penumpang dan kendaraan, tambahnya.


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Kadishub #Kota Padang Panjang #Arkes Refagus

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com