HOME PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 27 November 2023

LSP P1 Unand Adakan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan II

Foto bersama WR 1 Unand, Master Asesor BNSP dan Peserta PELASKOM II LSP P1 Unand (27/11/2023)
Foto bersama WR 1 Unand, Master Asesor BNSP dan Peserta PELASKOM II LSP P1 Unand (27/11/2023)

Padang (Minangsatu). Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-1 (LSP-P1) Universitas Andalas menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-2 pada Senin-Jumat, 27 November sd 1 Desember 2023, bertempat di Hotek Santika, Padang. Pelatihan dibuka oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Prof. Dr. Mansyurdin, M.S. dan dihadiri oleh dua orang Master Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yakni Ir. Drs. Asrizal Tatang, MT dan  Sylvi, ST., M.Si.

Ketua LSP P1 Unand yang diwakili oleh Koordinator Komite Skema, Dr. Hasanuddin, M. Si. melaporkan bahwa LSP P1 Unand telah memperoleh Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai Keputusan Ketua BNSP No. KEP. 1479/BNSP/VI/2023, Tgl. 23 Juni 2023. Turut dilisensi sembilan skema sertifikasi bersamaan dengan lisensi LSP tersebut, yakni: pemandu wisata, pimpinan perjalanan wisata (tour leader), asisten kebun kelapa sawit, fasilitator pertanian organic, petugas kultur in vitro, manejer pemasaran agribisnis. petugas inseminasi buatan, mandor farm ungags pedaging, dan ICT project manager.

Dalam arahannya, Prof. Dr. Mansyurdin, MS menyampaikan bahwa Sertifikasi Kompetensi merupakan salah satu hak lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 25, ayat (5) dinyakan bahwa lulusan berhak mendapatkan ijazah, sertifikat profesi bagi lulusan program profesi, sertifikat kompetensi, gelar, dan  surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Untuk memenuhi hak-hak lulusan tersebut maka perguruan tinggi wajib menyediakan fasilitas atasnya.

Di samping itu, lanjut Pak Warek 1 Unand, sertifikat kompetensi merupakan salah satu instrument untuk mencapai IKU 1 (Indikator Kinerja Utama-1), yang di antaranya berupa lulusan yang mendapatkan pekerjaan yang layak dalam masa tunggu dan dengan besaran gaji tertentu. Untuk mencapai hal itu, sertifikasi kompetensi menjadi perangkat yang penting dan strategis. Dengan dilisensinya LSP P1 ini maka Unand telah memiliki dasar yang kuat untuk merealisasikan hak-hak mahasiswa atau lulusan berkait dengan sertifikat kompetensi sekaligus langkah pasti pencapaian IKU-1.

Di sela-sela pelatihan, Sektretaris LSP P1 Unand, Fitri Ekawati, SP, MP menyampaikan kepada Minangsatu bahwa untuk implementasi skema yang ada, Unand telah memiliki 45 asesor. Dengan pelatihan ini, jika semuanya dinyatakan lulus, maka jumlah asesor kompetensi Unand akan berjumlah 69 orang. Di samping itu, Unand juga sedang mengusulkan 32 skema baru yang relevan dengan bidang ilmu di FTI, Pertanian, FKM, Teknik, Fateta, Fisip, FIB, dan Peternakan.*


Wartawan : htp
Editor : Hasanuddin

Tag :#UNAND#LSP#Askom#Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com