HOME AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 13 Juni 2019

Koordinasikan Isbad Nikah, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Kunjungi Kakankemenag Tanah Datar

Pertemuan jajaran Kantor Kemenag Tanah Datar dengan jajaran Pengadilan Agama Batusangkar
Pertemuan jajaran Kantor Kemenag Tanah Datar dengan jajaran Pengadilan Agama Batusangkar

Batusangkar (Minangsatu) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Datar Syamsul Arifin didampingi Kasubbag TU Alinardius dan Kasi Bimas Helmi Zuldi menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Burnalis dan rombongan di ruang kerja Ka Kankemenag, Kamis (13/6).

Tujuan dari Kunjungan Ketua Pengadilan Agama tersebut ialah dalam rangka melakukan kerjasama dengan Kemenag dalam pelaksanaan Sidang Isbad Nikah bagi masyarakat Tanah Datar yang belum memiliki Buku Nikah Resmi .

Dalam pertemuan kerjasama itu dihadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar. Karena Sidang Isbad Nikah itu dapat dilakukan di Kantor KUA Kecamatan masing-masing.

Kunjungan dan kerjasama tentang Isbad Nikah tersebut disambut baik oleh Plt. Ka Kankemenag Tanah Datar Syamsul Arifin sehingga masyarakat Tanah Datar  mampu memiliki Buku Nikah yang resmi dan tdak terkendala dalam mengurus setiap  keperluan urusan keluarga yang paling terpenting dalam pengurusan surat akte kelahiran anak sehingga tidak terkendala dalam melanjutkan pendidikan anak ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Plt. Kepala Kemenag mengharapkan dengan adanya kerjasama sidang Isbad Nikah itu ia mengharapkan agar program ini dapat berjalan dengan kontiniu dan mampu meringankan biaya masyarakat dalam sidang Isbat Nikah tersebut.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Dra. Burnalis, MA dalam arahannya menjelaskan tujuan dilaksanakan kerjasama Sidang Isbad Nikah tersebut ialah dalam rangka memfasilitasi dan memudahkan masyarakat Tanah Datar untuk mendapatkan Buku Nikah yang selama ini belum memiliki buku nikah, karena mungkin nikahnya dilakukan secara Agma saja atau nikah dibawah tangan hanya memiliki selembar kertas saja.

Karena itu Pengadilan Agama Batusangkar akan memberikan fasilitas kepada masyarakat dengan melakukan sidang keliling ke Kantor-Kantor KUA Kecamatan se Kab. Tanah Datar. Ia menjelaskan Sidang Isbad Nikah itu ialah untuk memperjelas status Nikahnya dari abu-abu, tidak jelas menjadi lebih jelas dilengkapi dengan rukun nikahnya, ada wali dan dua saksi nikahnya.

Kemudian Burnalis menambahkan bagi masyarakat yang membutuhkan sidang Prodeo (sidang tanpa biaya) dapat dilayani dengan syarat mereka memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Walinagari.


Wartawan : Zulhafni
Editor : T E

Tag :Kemenag Tanah Datar #Pengadilan Agama Batusangkar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com