HOME AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR
- Kamis, 13 Juni 2019
Koordinasikan Isbad Nikah, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Kunjungi Kakankemenag Tanah Datar

Batusangkar (Minangsatu) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Datar Syamsul Arifin didampingi Kasubbag TU Alinardius dan Kasi Bimas Helmi Zuldi menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Burnalis dan rombongan di ruang kerja Ka Kankemenag, Kamis (13/6).
Tujuan dari Kunjungan Ketua Pengadilan Agama tersebut ialah dalam rangka melakukan kerjasama dengan Kemenag dalam pelaksanaan Sidang Isbad Nikah bagi masyarakat Tanah Datar yang belum memiliki Buku Nikah Resmi .
Dalam pertemuan kerjasama itu dihadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar. Karena Sidang Isbad Nikah itu dapat dilakukan di Kantor KUA Kecamatan masing-masing.
Kunjungan dan kerjasama tentang Isbad Nikah tersebut disambut baik oleh Plt. Ka Kankemenag Tanah Datar Syamsul Arifin sehingga masyarakat Tanah Datar mampu memiliki Buku Nikah yang resmi dan tdak terkendala dalam mengurus setiap keperluan urusan keluarga yang paling terpenting dalam pengurusan surat akte kelahiran anak sehingga tidak terkendala dalam melanjutkan pendidikan anak ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
Plt. Kepala Kemenag mengharapkan dengan adanya kerjasama sidang Isbad Nikah itu ia mengharapkan agar program ini dapat berjalan dengan kontiniu dan mampu meringankan biaya masyarakat dalam sidang Isbat Nikah tersebut.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Dra. Burnalis, MA dalam arahannya menjelaskan tujuan dilaksanakan kerjasama Sidang Isbad Nikah tersebut ialah dalam rangka memfasilitasi dan memudahkan masyarakat Tanah Datar untuk mendapatkan Buku Nikah yang selama ini belum memiliki buku nikah, karena mungkin nikahnya dilakukan secara Agma saja atau nikah dibawah tangan hanya memiliki selembar kertas saja.
Karena itu Pengadilan Agama Batusangkar akan memberikan fasilitas kepada masyarakat dengan melakukan sidang keliling ke Kantor-Kantor KUA Kecamatan se Kab. Tanah Datar. Ia menjelaskan Sidang Isbad Nikah itu ialah untuk memperjelas status Nikahnya dari abu-abu, tidak jelas menjadi lebih jelas dilengkapi dengan rukun nikahnya, ada wali dan dua saksi nikahnya.
Kemudian Burnalis menambahkan bagi masyarakat yang membutuhkan sidang Prodeo (sidang tanpa biaya) dapat dilayani dengan syarat mereka memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Walinagari.
Editor : T E
Tag :Kemenag Tanah Datar #Pengadilan Agama Batusangkar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
IKATAN KELUARGA PADANG LUAR SALURKAN KURBAN 22 EKOR SAPI, 3 EKOR KAMBING DI KAMPUNG HALAMAN, JAKARTA DAN PANGKALAN KERINCI DI HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H
-
KAPOLRES TANAHDATAR AJAK MASYARAKAT NAGARI MINANGKABAU SELALU RAMAIKAN MESJID
-
WABUP AHMAD FADLY KUNJUNGI MESJID JIHAD LUBUAK JANTAN DAN SERAHKAN BANTUAN HIBAH RP 10 JUTA
-
RUTAN BATUSANGKAR GELAR CERAMAH ISRA’ MI’RAJ, TINGKATKAN KEIMANAN WARGA BINAAN
-
KEMENAG TANAH DATAR GELAR TASYAKURAN SUKSESNYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 2024
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU