- Jumat, 17 April 2020
Komite I DPD RI Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda!
Jakarta (Minangsatu) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) keberatan akan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) selama masa pandemi Covid-19.
Ini disampaikan melalui siaran pers Komite I DPD RI pada pada April 2020. Mengingat sudah dinyatakannya Bencana Nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pihaknya mengusulkan agar pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah.
Lebih lanjut, selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah, DPR RI dan DPD RI dapat membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU tentang Cipta Kerja melalui sarana daring dan sebagainya (dengan memperhatikan social dan physical distancing).
Di sisi lain, Komite I DPD RI berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU.
Sama halnya dengan pasal 166 yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. RUU tentang Cipta Kerja pun turut menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Editor : sc.astra
Tag :#uuomnibuslaw #ruuciptanaker #komite1 #dpdri
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLTS 100 GWP DILUNCURKAN, PLN SIAP DUKUNG AKSELERASI PENGEMBANGAN EBT MENUJU SWASEMBADA ENERGI
-
SINERGI DAN REGENERASI NASIONALISME WARNAI UPACARA HUT KE-81 RI DI TAPIN
-
ANDRE ROSIADE SEBUT 2 KEBIJAKAN INI BERDAMPAK PADA PENGUATAN NILAI RUPIAH
-
PEMERINTAH TETAPKAN 1 ZULHIJAH 1447 H PADA 18 MEI, IDUL ADHA 27 MEI 2026
-
DOLAR AS TEMBUS RP 17.400, PURBAYA PAMER KETAHANAN ENERGI
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI