HOME VIRAL TRENDING

  • Minggu, 1 Maret 2026

Kolaborasi ABPEDNAS-Kejaksaan Perkuat Pengawasan Desa Berbasis Zero Corruption Di Jawa Timur

Kolaborasi ABPEDNAS-Kejaksaan perkuat pengawasan desa berbasis zero corruption di Jawa Timur. (Dok. Istimewa)
Kolaborasi ABPEDNAS-Kejaksaan perkuat pengawasan desa berbasis zero corruption di Jawa Timur. (Dok. Istimewa)

Surabaya (Minangsatu) – Aula Graha Samudra Bumi Moro menjadi panggung konsolidasi besar penguatan tata kelola desa pada Selasa, 24 Februari 2026. Pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS Jawa Timur dirangkai dengan sosialisasi program Jaga Desa yang menegaskan arah baru pengawasan berbasis kolaborasi dan pencegahan.

Sejumlah pimpinan nasional hadir memberikan dukungan strategis terhadap agenda tersebut. Jamintel Kejaksaan Agung RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, berdampingan dengan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. Indra Utama, Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan strategi negara dalam memastikan tata kelola desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif melalui fungsi intelijen, dengan memperkuat manajemen pemerintahan desa serta membangun sistem pengawasan yang terstruktur.

Pendekatan tersebut menempatkan jaksa sebagai mitra strategis bagi BPD, bukan sekadar aparat penindakan. Melalui edukasi hukum dan pendampingan sejak tahap perencanaan anggaran, potensi penyimpangan dapat ditekan dan pembangunan desa dapat bergerak di jalur zero corruption.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. Indra Utama menyatakan bahwa pengukuhan pengurus daerah menjadi momentum konsolidasi organisasi dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Organisasi mendorong BPD agar mengawal pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan memastikan dana desa memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya profesionalisme BPD dalam mengawal setiap proses perencanaan dan pelaksanaan program desa. Transparansi anggaran dan akuntabilitas kinerja menjadi prasyarat mutlak untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis desa.

Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana menambahkan bahwa visi preventif Jamintel selaras dengan misi organisasi dalam menghadirkan kepastian hukum bagi legislator desa. Program Jaga Desa memberi rasa aman bagi BPD untuk bertindak tegas dan objektif selama seluruh langkah berada dalam koridor regulasi.

Dorongan tersebut membuka ruang keberanian baru bagi BPD untuk bersikap kritis dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintahan desa. Pengawasan yang tajam dan berbasis aturan akan memperkuat kualitas pembangunan serta mendorong kemajuan wilayah secara berkelanjutan.

Pengurus DPD ABPEDNAS Jawa Timur yang baru dilantik menyatakan komitmen untuk segera mengimplementasikan program Jaga Desa di seluruh kabupaten dan kota. Kolaborasi antara Kejaksaan dan BPD menghadirkan standar baru pengawalan pembangunan di tingkat desa dengan fondasi hukum yang semakin kokoh.

Sinergi strategis yang terbangun di Surabaya mempertegas arah transformasi desa menuju kemandirian dan integritas. Pengawasan profesional dan berbasis pencegahan menjadi kunci menghadirkan masa depan nusantara yang bersih, produktif, dan berwibawa.


Wartawan : Muhammad Fadhli
Editor : Fadli

Tag :abpednas,kejaksaan,zero corruption,jawa timur,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com