- Rabu, 9 September 2020
Kendalikan Covid-19, Pemko Solok Siapkan Perwako
Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemko) Solok telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam.,M.Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino dan Asisten Bidang Administrasi Umum Drs.Muhammad,M.Si dalam Rapat Koordinasi bersama Pimpinan OPD terkait dalam implementasi Perwako di Ruang Rapat Walikota, Rabu (9/9) pagi.
Selanjutnya Syaiful menyebutkan ruang lingkup Perwako diantaranya; pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. "Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Syaiful.
Sekda menyampaikan bahwa diberikan waktu untuk Sosialisasi selama satu minggu kedepan, terutama kepada OPD terkait sesuai dengan sektor-sektor yang telah diatur dalam Inpres dan Perwako tersebut.
"Sebagaimana disampaikan bahwa Inpres atau perwako ini dilahirkan bertujuan untuk ; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi.
Untuk itu sangat dibutuhkan sosialisasi yang masif dari semua sampai tanggal 20 September, karena tanggal 21 September telah mulai tahap monitoring dan evaluasi" ungkap Sekda.
Selain itu Syaiful juga menerangkan konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam Perwako telah diatur sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.
"Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun," katanya mengakhiri.
Editor : sc.astra
Tag :#Covid19 #PengendalianCovid19 #Perwako #KotaSolok #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KUNJUNGI BKN-RI, WALIKOTA SOLOK EKSPOSE IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA ASN
-
DIIKUTI 12 ADMIN OPD, COACHING CLINIC ADMIN SP4N-LAPOR DIBUKA KADIS KOMINFO KOTA SOLOK
-
WALIKOTA SOLOK SERAHKAN BANTUAN 10.000 BUTIR TELUR KEPADA WARGA LAING
-
GUNA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA, PEMKO SOLOK TERIMA DANA TKD 2026 SEBESAR RP RP108,5 MILYAR
-
KOMITMEN WUJUDKAN ARAH PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN BERKUALITAS, WALIKOTA SOLOK PIMPIN RAPAT MONEV PJPK
-
TOLERANSI DAN KETEGUHAN NILAI: MENYIKAPI ISU LGBT DI TENGAH MASYARAKAT KITA
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
MENJAGA TRADISI LISAN, MERAWAT JATI DIRI MINANGKABAU