- Rabu, 9 September 2020
Kendalikan Covid-19, Pemko Solok Siapkan Perwako
Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemko) Solok telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam.,M.Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino dan Asisten Bidang Administrasi Umum Drs.Muhammad,M.Si dalam Rapat Koordinasi bersama Pimpinan OPD terkait dalam implementasi Perwako di Ruang Rapat Walikota, Rabu (9/9) pagi.
Selanjutnya Syaiful menyebutkan ruang lingkup Perwako diantaranya; pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. "Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Syaiful.
Sekda menyampaikan bahwa diberikan waktu untuk Sosialisasi selama satu minggu kedepan, terutama kepada OPD terkait sesuai dengan sektor-sektor yang telah diatur dalam Inpres dan Perwako tersebut.
"Sebagaimana disampaikan bahwa Inpres atau perwako ini dilahirkan bertujuan untuk ; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi.
Untuk itu sangat dibutuhkan sosialisasi yang masif dari semua sampai tanggal 20 September, karena tanggal 21 September telah mulai tahap monitoring dan evaluasi" ungkap Sekda.
Selain itu Syaiful juga menerangkan konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam Perwako telah diatur sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.
"Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun," katanya mengakhiri.
Editor : sc.astra
Tag :#Covid19 #PengendalianCovid19 #Perwako #KotaSolok #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO SOLOK DAERAH PERTAMA DI SUMBAR MENGALIHKAN PENGELOLAAN TRANSAKSI KEUANGAN KE BANK SYARIAH
-
KOTA SOLOK TERIMA WTP DARI BPK 10 KALI BERTURUT-TURUT SEJAK 2016
-
JALIN KERJASAMA ANTAR DAERAH, WAKO SOLOK RAMADHANI TEKEN MOU BERSAMA WAKO PEKANBARU AGUNG NUGROHO
-
WALI KOTA SOLOK TUTUP LATSAR CPNS TAHUN 2026, 111 PESERTA LULUS
-
KAJARI SOLOK NURWENDAH ARUMSARI SILATURAHMI KE WALIKOTA RAMADHANI
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026