- Rabu, 9 September 2020
Kendalikan Covid-19, Pemko Solok Siapkan Perwako
Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemko) Solok telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam.,M.Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino dan Asisten Bidang Administrasi Umum Drs.Muhammad,M.Si dalam Rapat Koordinasi bersama Pimpinan OPD terkait dalam implementasi Perwako di Ruang Rapat Walikota, Rabu (9/9) pagi.
Selanjutnya Syaiful menyebutkan ruang lingkup Perwako diantaranya; pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. "Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Syaiful.
Sekda menyampaikan bahwa diberikan waktu untuk Sosialisasi selama satu minggu kedepan, terutama kepada OPD terkait sesuai dengan sektor-sektor yang telah diatur dalam Inpres dan Perwako tersebut.
"Sebagaimana disampaikan bahwa Inpres atau perwako ini dilahirkan bertujuan untuk ; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi.
Untuk itu sangat dibutuhkan sosialisasi yang masif dari semua sampai tanggal 20 September, karena tanggal 21 September telah mulai tahap monitoring dan evaluasi" ungkap Sekda.
Selain itu Syaiful juga menerangkan konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam Perwako telah diatur sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.
"Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun," katanya mengakhiri.
Editor : sc.astra
Tag :#Covid19 #PengendalianCovid19 #Perwako #KotaSolok #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DITERIMA WALIKOTA SOLOK, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMBAR SERAHKAN HASIL PENILAIAN MAL ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK 2025
-
SATU TAHUN PIMPIN SOLOK, RAMADHANI–SURYADI CATAT DERETAN CAPAIAN MENGEJUTKAN
-
BANGUN SINERGI, BNN KABUPATEN SOLOK AUDIENSI DENGAN WALI KOTA RAMADHANI KIRANA PUTRA
-
WAWAKO SURYADI NURDAL LANTIK TIGA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMKO SOLOK
-
SEMARAK BULAN K3 NASIONAL 2026, PLN UID SUMBAR DORONG BUDAYA SEHAT DAN PEDULI MELALUI DONOR DARAH DAN FUN WALK
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN