HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 16 September 2020
Hambat Persebaran Covid-19, Sosialisasi Dan Penindakan Warga Bandel Di Payakumbuh Semakin Intens
Payakumbuh (Minangsatu) - Upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kota Payakumbuh dalam memutus mata rantai penularan virus corona penyebab Covid-19 semakin intens dengan semakin bertambah banyaknya angka kasus warga yang positif terpapar Covid-19.
Meski beberapa minggu belakangan belum ada payung hukum untuk menindak warga bandel yang masih tidak menggunakan masker saat keluar rumah, pendekatan secara persuasif terus digencarkan petugas Satpol PP Kota Payakumbuh.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang adaptasi kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perda ini sudah mulai disosialisasikan. Di Payakumbuh oleh Danrem 032/Wirabraja, Brigjen. TNI. Arief Gajah Mada bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda, Kasatpol PP Devitra, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ferry S. Lahe, dan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Senin (14/9).
Kasatpol PP Devitra, Selasa (15/9) mengatakan tindak lanjut dari Perda tersebut adalah peraturan wali kota (Perwako). Wali Kota Riza Falepi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyiapkan payung hukum bagi tim gugus tugas di Payakumbuh. Wali Kota tak ingin penambahan kasus semakin tinggi di kota yang dicintainya itu.
"Kita Pemko sedang persiapkan bersama polres dan dandim bagaimana nanti poin-poin sanksi ataupun regulasi yang akan ditetapkan dalam perwako tersebut," ungkap Devitra.
Diterangkan Devitra, merujuk kepada Perda Gubernur, sanksi tersebut ada dua, administrasi dan pidana. Sanksi administrasi seperti mendapat surat teguran, kalau masih melanggar diberi sanksi kerja sosial, kalau masih melanggar lagi maka diberi sanksi denda.
Sementara sanksi pidana, ini jauh lebih berat, warga yang masih bandel tak pakai masker keluar rumah maupun pemilik usaha bila tidak mematuhi aturan akan didenda, bahkan bisa di beri sanksi kurungan penjara. Pelanggar akan diproses di pengadilan negeri Kota Payakumbuh terlebih dahulu.
"Ini semua kita lakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan warga Payakumbuh, saat ini kita tidak PSBB, namun kesadaran pribadi untuk memproteksi diri agar tak terpapar Covid-18 sangat dibutuhkan," kata Devitra lagi.
Dini (23) warga Balai Tongah Koto, Koto Nan Godang mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dengan akan mengeluarkan Perwako.
"Kalau sanksinya seperti ini kita berharap warga jangan sok bagak lagi dengan corona, virus ini tak kasat mata, siapa saja bisa terpapar olehnya. Demi kebaikan bersama kita mendukung upaya pemerintah," kata Idni.
Lain lagi dengan Ani, warga Sicincin. Dia menyebut kalau sudah ada payung hukum, jangan sampai ada yang terlewatkan oleh petugas. Sikap tegas petugas sangat diharapkan agar warga-warga yang maish abai dengan protokol kesehatan mendapat efek jera.
"Kita minta ketegasan dalam menindak, kalau sudah ada payung hukumnya, dan kita berdo'a semoga petugas-petugas penegak aturan diberi perlindungan oleh Allah SWT," harap Ani
Editor : sc.astra
Tag :#Covid19 #PolPPPayakumbuh #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD BAHAS DUA RANPERDA YANG DIAJUKAN PEMKO, SALAH SATUNYA TENTANG MARS PAYAKUMBUH
-
APLIKASI SRIKANDI PAYAKUMBUH LANGKAH STRATEGIS DUKUNG TRANSFORMASI DIGITAL
-
KOTA PAYAKUMBUH PERKUAT PENGURANGAN SAMPAH DAN FOKUS PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIMĀ
-
PLN UP3 PAYAKUMBUH GELAR APEL SIAGA DAN PERALATAN UNTUK PASTIKAN KEANDALAN LISTRIK JELANG IDUL ADHA 1447 H
-
PEMKO PAYAKUMBUH TERIMA OPINI WTP DARI BPK 12 KALI BERUNTUN
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA