HOME EKONOMI KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 23 Oktober 2021

Gubernur Sumbar Ajak Masyarakat Dukung Koperasi Pola Syariah

Gubernur Sumbar, membuka Workshop Peningkatan Peran Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pola Syariah dan Penyerahan Komputer, Printer dan UPS di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (23/10/2021).
Gubernur Sumbar, membuka Workshop Peningkatan Peran Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pola Syariah dan Penyerahan Komputer, Printer dan UPS di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (23/10/2021).

Bukittinggi (Minangsatu) - Sejalan dengan filosofi masyarakat Sumatera Barat "Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah" penerapan ekonomi syariah merupakan kebutuhan masayarakat dalam kehidupan perekonomian. Ekonomi syariah bertujuan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan perekonomian kepada masyarakat sesuai dengan ajaran dan syariat kesejahteraan Islam. 

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat membuka Workshop Peningkatan Peran Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pola Syariah dan Penyerahan Komputer, Printer dan UPS di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (23/10/2021).

"Sebetulnya tujuan Sistem Ekonomi Syariah untuk mencari kebahagiaan, bukan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja, tetapi mencari keberkahan kehidupan di dunia dan akhirat," sebutnya.

Sumbar adalah provinsi pertama yang ditunjuk sebagai pelaksana program wakaf uang dan Bank Nagari juga ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga keuangan untuk pengelolaan wakaf.

Dalam sambutannya Gubernur Mahyeldi mengatakan, sesuai dengan yang diinginkan Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia pusat ekonomi keuangan syariah. "Artinya dengan begitu, kita di Provinsi Sumbar yang memang harus menjadi provinsi pilot project yang menerapkan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia sesuai apa yang ditargetkan dari Bapak Presiden," kata Mahyeldi.Bahkan Wakil Presiden KH Maaruf Amin juga pernah mengungkapkan melalui zoom meeting dengan Gubernur Sumbar. Wapres Maaruf Amin menyebutkan, jika dilihat dari semangat dan praktik Adat Bersyandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, seharusnya Bank Nagari Sumbar mesti lebih dulu jadi Bank Syariah.

Bank Nagari melakukan konversi, dari bank konvensional ke Bank Umum Syariah sudah tepat, karena sangat sesuai dengan kultur budaya, ideologi masyarakat Minangkabau secara umum yang dikenal dengan menjunjung tinggi prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Sistem ekonomi syariah melarang riba dan menggantinya dengan bagi hasil.  Dengan itu, pada saat ini cukup banyak masyarakat yang ingin menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupan di dunia, salah satunya berdampak pada mulai tumbuh dan berkembang koperasi yang menerapkan prinsip syariah di Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat. 

"Oleh sebab itu, kebutuhan akan adanya koperasi yang berlandaskan syariah di Sumatera Barat adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Koperasi Dinas Koperasi UKM Sumbar, Dina Febrianti, SE, M.Si  menyampaikan pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip syariah yang berpedoman kepada Alqur'an dan Hadis telah mulai dilaksanakan di Sumatera Barat sejak tahun 2004 dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Sesuai dengan kebutuhan masyarakat/anggota koperasi terhadap lembaga keuangan syariah melalui koperasi syariah, pemerintah melakukan percepatan pengembangan koperasi syariah.

Sementara jumlah koperasi yang sudah menerapkan prinsip syariah sampai kondisi Desember 2020 sebanyak 235 koperasi dan yang akan berkonversi tahun 2021 sebanyak 90 koperasi. Jumlah DPS yang sudah memiliki sertifikasi dari DSN MUI sebanyak 56 orang.

Selanjutnya acara Pemprov Sumbar melalui Dinas Koperasi, UKM Provinsi Sumbar memberikan bantuan berupa Komputer, Printer dan UPS kepada lima daerah yang memiliki koperasi, seperti Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Kota Solok, Bukittinggi dan Padang Panjang yang menerima bantuan dan pengurus/pengelola koperasi.

"Batuan ini diberikan dengan tujuan bisa meningkatkan kapasitas usaha koperasi syariah dan meningkatkan transformasi digital koperasi," ujarnya.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Perketapian# Koperasi syariag#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com