HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Senin, 23 Agustus 2021
Dua Bulan Menjabat, AKBP Anggun Cahyono Pimpin Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Besar

Dharmasraya (Minangsatu) - Baru saja Dua bulan menjabat sebagai Pimpinan Polres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, bersama Wakapolres Kompol Alwi Haskar, telah mampu menuai prestasi gemilang, mengungkap beberapa kasus besar meresahkan masyarakat.
Sepanjang bulan Agustus 2021, Polres Dharmasraya beserta jajaran telah mengungkap 9 kasus pidana umum.
Hal ini terungkap saat Press Release penanganan kasus selama Bulan Agustus 2021 oleh Jajaran Polres Dharmaraya bertempat di Mapolres setempat, Senin (23/8/21).
Pada kesempatan itu, juga dihadiri Bupati Dharmasraya diwakili Sekda H Adlisman Dandim 0310/SSD Letkol Inf Endik Hendra Sandi, Ketua DPRD Pariyanto, serta Forkopimda lainnya.
Pada kesempatan itu, AKBP Anggun Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Kriminal umum selama bulan Agustus 2021 sebanyak 9 kasus, meliputi kasus ilegal mining 2 kasus, ilegal logging 2 kasus, kepemilikan senjata api tanpa izin 4 kasus, dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua, 1 kasus.
Ia juga menyebutkan dari pelaku ilegal mining berinisial Is, pihak penyidik telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah botol plastik berisikan air raksa, 1 set mesin diesel merek tianli ukuran 30 PK warna biru, 1 unit ns 100 warna merah dilengkapi 6 cangkang, satu unit keong terbuat dari besi 6 inci, satu buah sipiral panjang 1 meter ukuran 6 inchi, menempel pada paralon ukuran 5 inchi, 1 buah engkol mesin, 2 buah fanbelt, satu buah alat dulang warna hitam, 1 lembar karpet rumput warna hijau.
Sementara itu, dari tangan tersangka inisial SNY bersama 3 orang temannya, pihak penyidik juga menyita BB berupa 1 buah botol plastik berisikan air raksa, 1 Set mesin diesel merk tianli warna biru, 1 unit ns 100 warna merah, 1 buah cangkang kepala 6 terbuat dari besi, 1 buah congoran terbuat dari besi, 1buah paralon panjang 3 meter ukuran 6 inchi, 1 buah sipiral panjang 1,5 meter ukuran 6 inchi, 2 buah selang warna putih panjang 3 meter, 1 buah engkol mesin, 1 buah fanbelt, dan 1 buah alat dulang warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 158 UU No :3/2020 tentang perubahan atas UU No:4/2009 tentang mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp100 Milyar.
Adapun kasus ilegal logging pihak Polres Dharmasraya juga mengamankan 2 orang tersangka, dengan inisial HF, dan SH. Dari tangan tersangka HF, penyidik telah mengamankan BB 1 unit mobil truk colt diesel 135 PS, Nopol BA 8327 QO, bermuatan kayu olahan jenis kelompok campuran dengan volume sebanyak 9.0128 M3.
Selanjutnya, dari tangan tersangka inisial SH, penyidik juga dapat mengamankan BB berupa 1 unit Truk Colt Diesel, Nopol BG 8576 UW, Surat Izin Usaha No: 551.21/2376/kpts/dishub/2020 pemerintah kota Palembang atas nama Maryanto Diputra, satu lembar surat uji berkala kendaraan, satu lembar fotocopy STNK, dan 25 batang kayu jenis kelompokan Meranti.
Kedua tersangka ilegal logging ini, dapat di jerat dengan pasal 83 ayat 1, huruf B, UU No:18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta.
Sedangkan dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin, pihak Polres Dharmasraya telah mengamankan beberapa orang tersangka, diantaranya inisial FMR, SW, ES, dan AA.
Dari tangan tersangka inisial FMR, pihak penyidik dapat mengamankan BB, berupa 1 pucuk Senpi rakitan Laras panjang berisikan 1 butir amunisi, 1 pucuk Megasen berisikan 5 butir amunisi, 24 butir amunisi berbagai jenis, rangkaian pucuk senjata akan dirakit mulai dari alur senjata, Grendel, Laras, dan gagang senjata, serta berupa mesin bor besi, mesin gerinda, mur dan baut.
Dari tangan tersangka SW, dan ES, dapat diamankan 1 pucuk Senpi Laras panjang, dan 5 butir amunisi kaliber 7,62. Adapun dari tangan tersangka inisial AA, juga diamankan 1 pucuk Senpi Laras pendek 5 butir amunisi kaliber 35 mm, dan 1 buah tas warna loreng coklat, 1 pucuk Senpi Laras pendek, dan 6 butir amunisi kaliber 38.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No: 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak , dengan ancaman hukuman pida 29 tahun penjara.
Sisi kasus penggelapan dilakukan tersangka inisial AZ, terhadap 1 unit sepeda motor Nopol BA 6001 VD, dan STNK atas nama Elvina Roza. Atas perbuatannya AZ dijerat dengan pasal 378,Jo Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
Editor : Benk123
Tag :#polresdharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PENGEDAR SABU
-
JAJARAN POLRES DHARMASRAYA UNGKAP PELAKU PERAMPOKAN MEMAKAI SENPI
-
POLSEK KOTO BARU AMANKAN MINUMAN KERAS SAAT OPERASI PEKAT SINGGALANG 2025
-
RESIDIVIS PENGEDAR SABU KEMBALI DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
POLRES DHARMASRAYA AMANKAN 15 ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA CURANMOR DAN NARKOBA SELAMA OPERASI JARAN DAN ANTIK SINGGALANG 2024
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU