HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Senin, 17 Maret 2025
DPRD Mentawai Terima 70 Pendemo Terkait Tuntutan Ke PT BRN, Ketua Ibrani Sababalat Janjikan Penelusuran Dokumen
TUAPEIJAT — Sekitar 70 orang masyarakat dari Dusun Berkat dan Silauoinan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin (17/03/2025) untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan pelanggaran dan pembayaran kayu oleh PT BRN, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan di wilayah Sipora. Kedatangan rombongan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat, SH, didampingi Wakil Ketua Juniarman, SH, serta enam anggota DPRD lainnya.
Rombongan masyarakat datang secara damai dengan mengenakan ikat kepala bertuliskan “Damai” sebagai simbol aspirasi tanpa kekerasan. Mereka menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak atas kayu adat yang telah ditebang perusahaan. Arifin, Apryanto, Ikhsan Kamil Tatubeket, dan Masrul hadir sebagai perwakilan masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pimpinan DPRD.
Dalam penyampaiannya, Ikhsan Kamil menyebut bahwa sebanyak 3.900 meter kubik kayu dari lahan masyarakat telah ditebang dan dibawa oleh PT BRN, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan pembayaran. Karena itu, mereka meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi agar operasional perusahaan dihentikan sementara sampai hak masyarakat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Masrul, perwakilan dari kaum adat Batu Mongga, menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mentawai harus diawasi secara ketat. Ia menilai kegiatan penebangan kayu PT BRN telah melampaui batas dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, banyak indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
![]() |
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat, SH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar hukum dan verifikasi yang lengkap. Ia menegaskan bahwa DPRD akan meminta dokumen kepemilikan lahan dari masyarakat, termasuk memeriksa perizinan PT BRN melalui UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang berkantor di Tuapeijat.
Ibrani menjelaskan bahwa DPRD akan membahas persoalan ini melalui pertemuan komisi serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan. “Kita perlu meminta keterangan resmi dari kedua belah pihak. Rekomendasi tidak boleh sembarangan dikeluarkan sebelum semua dokumen dan informasi diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT BRN terkait tuntutan masyarakat belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon perusahaan tidak merespon panggilan maupun pesan yang disampaikan tim media.
Masyarakat menyatakan akan kembali mendatangi DPRD jika dalam satu minggu tidak ada keputusan atau rekomendasi tindak lanjut dari pihak legislatif. “Kami berharap DPRD bergerak cepat. Jika tidak ada perkembangan, kami akan datang lagi,” ujar Ikhsan Kamil Tatubeket. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdmentawai
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI MENTAWAI DAN KETUA PTA PADANG TINJAU GEDUNG EX UNILA UNTUK KANTOR PENGADILAN NEGERI & AGAMA
-
MEMBANGGAKAN, POLWAN POLRES MENTAWAI GOES INTERNASIONAL
-
CEGAH PERUNDUNGAN SEJAK DINI, POLRES KEPULAUAN MENTAWAI GELAR SOSIALISASI DI SDN 22 TUAPEJAT
-
HUT BHAYANGKARA KE-80 DI POLRES KEPULAUAN MENTAWAI BERLANGSUNG SUKSES DAN KHIDMAT
-
UPACARA PENUTUPAN KARYA BHAKTI TNI AD MENTAWAI 2026 SUKSES BESAR, WARGA TERIMA MANFAAT PEMBANGUNAN
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
