HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Senin, 23 Oktober 2023

Dibuka Wawako Ramadhani, Diknas Kota Solok Gelar Workshop Penerapan Sistim Informasi E-Kinerja

Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra buka Workshop Penerapan Sistim Informasi E-Kinerja yang digelar Diknas Kota Solok
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra buka Workshop Penerapan Sistim Informasi E-Kinerja yang digelar Diknas Kota Solok

Dibuka Wawako Ramadhani, Diknas Kota Solok Gelar Workshop Penerapan Sistim Informasi E-Kinerja

Kota Solok (Minangsatu) - Dinas Pendidikan Kota Solok menggelar Workshop Penerapan Sistim Informasi E-Kinerja dan Bimtek Angka Kredit Kenaikan Pangkat serta Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan di Hotel Taufina Kota Solok, Senin (23/10/23).

Kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut diikuti jajaran dilingkup Dinas Pendidikan yang dibuka Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, sementara Narasumber Herlan Fitriyanto,S.I.P dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yabg didampingi Kadis Pendidikan Kota Solok Irsyad.

Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra sambutannya mengatakan geliat reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa telah menyuburkan berbagai macam inovasi guna penyempurnaan sistem yang objeknya adalah pengembangan sumberdaya aparatur berbasis merit system.

"Menjadi aparatur yang berkompeten, profesional dan memiliki karakteristik merupakan tuntutan perkembangan zaman. Hal inilah yang kemudian menjadi spirit terlahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,"ujarnya.

Ia menyampaikan dengan Pembangunan PNS yang berkualitas dan berdaya saing adalah kunci keberhasilan pembangunan termasuk pembangunan manajemen talenta ASN.

"Kedepan sejalan dengan tujuan pemerintah, kita berharap dapat mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia.Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi memberi peran penting pejabat fungsional untuk lebih fokus dalam pencapaian kinerja organisasi,"tukuk Ramadhani.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional.

Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional.Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja pejabat fungsional, serta mendorong manajemen kepegawaian berbasis karier sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi

"Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kompetensi jabatan, kaitannya dengan strategi manajemen SDM berdasarkan sistem merit, sehingga diharapkan akan tercipta manajemen SDM yang lebih efektif","harap Wakil Wali Kota mengakiri


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Workshop #Bimtek #Penerapan Sistim Informasi E-Kinerja #Angka Kredit Kenaikan Pangkat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu