HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL
- Minggu, 21 Agustus 2022
Dewi Aryani Suzana: Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Tol Pemalang-Batang
Jakarta (Minangsatu) – Jasa Raharja, pada hari Sabtu (20/8)/2022) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. “Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang. “Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” imbuh Dewi
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen
menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.(*)
Editor : Benk123
Tag :#jasaraharja
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
OLLIN BY NAGARI RAIH THE 2ND BEST MOBILE BANKING INFOBANK AWARD
-
BULAN RAMADAN, YAYASAN BAITUL MAAL PLN KEMBALI SALURKAN BANTUAN ANAK YATIM, DHUAFA HINGGA KAUM DIFABEL
-
PLN GELAR MUDIK BERSAMA BUMN 2024, BEGINI CARA DAFTAR DAN TAHAPANNYA
-
AWAL RAMADAN, PLN SAMBUNG LISTRIK GRATIS 2.920 KELUARGA PRASEJAHTERA DARI DONASI PEGAWAI DI BERBAGAI DAERAH
-
PRESIDEN JOKOWI BUKA PERINGATAN HPN 2024, WARTAWAN SENIOR SUMBAR HASRIL CHANIAGO TERIMA KARTU PCNO
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)