HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 16 Oktober 2020

Covid 19 Di Sumbar, Membumbung, Satpol PP Sidak ASN Lingkungan Pemprov

Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, dan jajaran melakukan sidak pelaksanaan Perda 6/2020 tentang AKB ke kantor dan dinas di lingkungan pemprov Sumbar, Jumat  (16/10/2020).
Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, dan jajaran melakukan sidak pelaksanaan Perda 6/2020 tentang AKB ke kantor dan dinas di lingkungan pemprov Sumbar, Jumat (16/10/2020).

Padang (Minangsatu) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani langsung turun ke lapangan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan perkantoran dalam penerapan Protokol Kesehatan terkait penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dedy Diantolani ingin memastikan Perda AKB sudah diterapkan di lingkungan perkantoran pemerintah provinsi Sumbar dan mengikuti protokol kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, seperti pemakaian masker dengan benar, handsanitizer, penyediaan alat cuci tangan di pintu-pintu masuk perkantoran.

"Hari ini kita melakukan pengawasan terhadap ASN yang ada di kantor gubernur. Agar semua ASN tetap mematuhi protokol kesehatan dengan benar. Kerja sama ini penting agar klaster perkantoran terhadap pandemi Covid-19 segera berakhir," kata Dedy Diantolani, Jum'at (16/10/2020).

Pengawasan terhadap kantor-kantor di lingkungan pemerintah provinsi Sumbar, menyusul banyaknya klaster penularan virus Covid-19 di perkantoran akhir-akhir ini.

Terlihat anggota Satpol PP Sumbar memasuki setiap ruang kerja dan memberi teguran bagi ASN yang tidak menggunakan masker secara benar, karena kebanyakan mereka menggunakan masker hanya menutupi dagu atau leher saja.

"Kita akan terus tiap hari lakukan pengawasan ke kantor-kantor instansi pemerintah, guna mengimbau pegawai ataupun ASN yang ada di lingkungan pemerintahan tersebut agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya.

Sementara itu Hefdi, Kepala Biro Humas Setda Sumbar menambahkan, pengawasan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona Disease (Covid-19). Maka perlu kerjasama dari semua pihak, termasuk ASN, sebagai contoh bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami imbau ASN terus menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menyediakan sarana cuci tangan dan adanya pengecekan suhu tubuh serta pembatasan jumlah orang dalam satu ruangan," kata Hefdi.

Banyaknya di tempat kerja bertambah positif Covid disebabkan para pegawai tidak ikut protokol kesehatan saat bekerja. Maka sesuai Instruksi Gubernur untuk memberi sanksi tambahan bila pegawai tidak menerapkan Perda 6 tahun 2020. Kepala SKPD diingatkan agar selalu menerapkan disiplin kepada para pegawai.

Untuk menguatkan penegakan Protokol Kesehatan, mulai hari ini Satpol PP Provinsi akan secara rutin mendatangai kantor SKPD Provinsi untuk memberi sanksi bagi pegawai yang tidak ikut Protokol Covid.

"Seperti instruksi gubernur, ASN wajib menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu jaga kebersihan dan aktif cuci tangan," tuturnya.

Jika ada yang ditemukan tidak menerapkan Protokol Kesehatan, maka akan ditindak dan diproses secara aturan yang ada, diserahkan dan dilaporkan ke pimpinan. "Yang melanggar tidak saja diberi sanksi tapi juga catat namanya," tegasnya.

Satgas Pengendalian Covid-19 Sumbar hari ini melansir angka penambahan warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 506 orang. Dengan demikian total warga yang positif Covid-19, menembus angka 10 ribu 272.   


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Sidak satpol pp#Penerapan perda akb#Asn lingungan pemprov sumbar#Covid-19 sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com