- Selasa, 31 Maret 2020
Bungkam Coronavirus! Kota Payakumbuh Hentikan Sementara Shalat Berjamaah Dan Shalat Jum'at
Payakumbuh (Minangsatu) - Menyikapi imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI Provinsi Sumatera Barat terkait pencegahan virus corona (Covid-19). MUI Payakumbuh, FKUB, Dewan Masjid dan Kantor Kemenag Payakumbuh sepakat menghentikan sementara shalat berjamaah baik di Masjid ataupun Mushallah di kota ini.
Pemberhentian sementara shalat berjamaah ini terhitung mulai Senin 30 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan. Maka, seluruh mesjid dan mushalla di Kota Payakumbuh, tidak lagi melakukan shalat fardhu berjemaah dan shalat Jumat.
"Ini keputusan yang pahit. Tapi. harus dilakukan demi keselamatan umat atau masyarakat," ucap Ketua MUI Payakunbuh H. Mismardi, BA di Payakumbuh, Senin (30/3).
Dikatakan, pihaknya bersama Kantor Kemenag, FKUB dan Dewan Masjid, akan membuat imbauan secara tertulis bersama Pemko Payakumbuh. Untuk selanjutnya, imbauan itu akan disebar kepada seluruh masjid, mubaligh, mushalla, kelurahan, kecamatan dan ormas-ormas Islam serta LPM dan RT/RW.
Meskipun dalam kesepakatan ini shalat berjamaah di seluruh mesjid dan mushallah di Kota Payakumbuh di hentikan, namun seluruh masjid dan mushalla tetap mengumandangkan azan, tanda masuknya shalat fardhu. Tapi, di penguhujung azan akan di tambahkan lafas untuk shalat di rumah.
"Silahkan tunaikan shalat berjemaah bersama keluarga di rumah masing-masing. Sementara, bagi yang dalam menjalani perjalanan, jika ingin shalat lakukan di masjid terdekat," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengapresiasi Kesepakan bersama lembaga agama di daerah ini dalam menyikapi imbauan MUI Pusat dan MUI Sumatera Barat tersebut. Menurut Walikota Riza Falepi, ini merupakan pertanda bahwa aturan pemerintah, agar dilakukannya sosial distancing dalam pencegahan Covid19, ikut didukung tokoh lintas agama.
"Kita pantas berikan apresiasi kepada MUI serta seluruh tokoh agama lainnya," ucap Wali Kota Riza.
Dikatakan, tidak hanya masjid dan mushalla yang menghentikan sementara shalat berjemaah dan Jumatan. Gereja atau tempat peribadatan non Islam lainnya juga tidak melakukan peribadatan secara bersama-sama.
Editor : melatisan
Tag :#Berjamaah #Agama
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERBEDA DENGAN PEMKO, KETUA DPRD PAYAKUMBUH SHALAT IDUL FITRI HARI SABTU
-
PEMKO PAYAKUMBUH GELAR SHALAT IDUL FITRI JUMAT PAGI DI HALAMAN BALAI KOTA
-
WALI KOTA PAYAKUMBUH AJAK MASYARAKAT BERLOMBA-LOMBA TEBAR KEBAIKAN
-
BANK NAGARI CABANG PAYAKUMBUH SERAHKAN BANTUAN UNTUK MASJID MUTTAHIDIN
-
BANK NAGARI DAN PEMPROV SUMBAR BANTU PEMBANGUNAN MASJID DI KOTA PAYAKUMBUH
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK