- Rabu, 18 November 2020
Bahas Lapkeuda Selama Pandemi, Komite IV Dan BAP DPD RI Rapat Dengan BPK RI

Jakarts (Minangsatu) - Komite IV DPD RI dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan rapat konsultasi virtual dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI antara lain membahas langkah pemeriksaan BPK atas program Pemerintah untuk stimulus Perekonomian Nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 pada Semester I Tahun 2020.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengatakan Pemerintah telah berupaya keras dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 melalui berbagai kebijakan baik fiskal maupun moneter untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha. Salah satu program andalan pemerintah adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang ditujukan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19.
“Dalam konteks pengawasan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, Komite IV DPD RI perlu memperoleh informasi dari BPK mengenai pemeriksaan atas program Pemerintah untuk stimulus Perekonomian Nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 pada Semester I,” ujar Novita.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI lainnya, Casytha A. Kathmandu mempertanyakan kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama masa pandemi COVID-19.
“Bagaimana dengan kualitas penyusunan laporan keuangan oleh daerah di masa pandemi ini, tentu harus menjadi perhatian. Selain itu, kita juga menantikan audit terhadap program-program penanganan COVID-19 di daerah,” tambah Casytha.
Rapat konsultasi ini juga membahas hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2020 terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas temuan hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah pada IHPS I Tahun 2020 dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada Pemerintah Daerah pada IHPS I Tahun 2020.
Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno menjelaskan beberapa permasalahan terkait hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah antara lain permasalahan pada besaran kerugian daerah, besaran jenis temuan dari kerugian daerah dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berupa pengembalian kerugian daerah.
“Permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak secara keuangan meliputi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 2.147 permasalahan, potensi kerugian sebanyak 359 permasalahan dan kekurangan penerimaan sebanyak 715,” jelas Bambang.
Anggota BPK RI, Bahrullah Akbar menyampaikan permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang masih ditemukan dalam LKPD tahun 2019 antara lain pengelolaan pajak, retribusi daerah, pemasukan/pengeluaran daerah yang belum tertib dan pengelolaan aset yang belum memadai.
Adapun, upaya Peningkatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh BPk RI antara lain melalui optimalisasi Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL), komunikasi kepada entitas, koordinasi dan pemantauan,” tambahnya.
Editor : sc.astra
Tag :#Komite4 #BAP #DPDRI #Lapkeuda #BPK
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
REKRUTMEN NASIONAL PLN 2025: PANGGILAN GENERASI MUDA MENUJU TRANSISI ENERGI
-
RDP DENGAN DIRJEN AHU KEMENHUM, JOSAL SOROTI BEDA PERLAKUAN TERHADAP KELUARGA PERCA DAN PEMAIN NATURALISASI
-
PLN DORONG INTERKONEKSI ASEAN POWER GRID UNTUK AKSELERASI TRANSISI ENERGI BERSIH
-
PLN MULAI BANGUN PLTS TERAPUNG KAPASITAS 92 MWP DI WADUK SAGULING, JAWA BARAT
-
PLN SIAGA AMANKAN PASOKAN LISTRIK UNTUK RANGKAIAN HAPUA MEETINGS KE-41
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI