HOME OPINI OPINI

  • Kamis, 29 Agustus 2019

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020

Jons Manedi
Jons Manedi

Oleh: Jons Manedi

(Komisioner KPU Kab. Solok)

Komisi Pemilihan Umum telah sukses melaksanakan Pemilihan Umum Serentak tahun 2019. Penetapan calon terpilih berjalan sesuai dengan harapan meski dibeberapa daerah harus melalui sengketa hasil di Makamah Konstitusi terlebih dahulu.

Selesai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak, KPU kembali disibukkan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten (salah satunya adalah Kabupaten Solok) dan 37 Kota se Indonesia. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemilihan dilaksanakan pada Bulan September 2020. KPU melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sudah menetapkan Jadwal, Tahapan dan Program pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagi daerah tersebut diatas.

Secara aturan tahapan Pilkada ini akan mulai dilaksanakan pada 31 September 2019, yang dimulai dengan penyusunan program dan anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan proses rekrutmen (pembentukan) penyelenggara badan adhock yang dimulai pada 1 Januari 2020 sampai 31 Januari 2020 untuk PPK, 21 Februari sampai 21 Maret untuk PPS.lalu pembentukan PPDP pada bulan April 2020 dan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih pada Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2020.

Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Dalam setiap event pemilihan, aturan memberi ruang untuk lembaga yang secara hukum dan legal untuk melaksanakan Pemantauan proses pemilihan dari awal sampai akhir. Begitu juga dengan lembaga survey atau jejak pendapat dan lembaga yang akan melaksanakan hitung cepat.

Tahapan pengumuman dan pendaftaran lembaga pemantau pemilihan dilaksanakan 1 November 2019 s/d 16 September 2020. Pendaftaran pelaksana survey dan jejak pendapat 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020. Pendaftaran pelaksana hitung cepat dilaksanakan pada 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020.

Syarat dan Pendaftaran Calon

Peserta pemilihan kepala daerah 2020, bisa mencalonkan diri dengan jalur yang bisa mereka pilih, yaitu dengan jalur perseorangan (independen) atau menggunakan jalur partai politik. Untuk maju dari jalur perseorangan bakal calon harus menyerahkan dukungan berupa foto copi KTP yang jumlah dan sebarannya berdasarkan dari DPT pemilu terakhir. Jumlah dukungan yang dibutuhkan oleh bakal calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah :

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT  sampai dengan 250.000 jiwa mesti didukung paling sedikit 10 persen. 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa di dukung paling sedikit 8.5 persen. 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa di dukung paling sedikit 7.5 persen. Di atas 1.000.000 jiwa paling sedikit didukung 6.5 persen.

Kabupaten Solok pada pemilu terakhir memiliki jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sebanyak 281.902 jiwa. Artinya dukungan  paling sedikit yang mesti di serahkan 8.5 persen dengan jumlah 23.962 KTP  tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.

Sedangkan bakal calon yang akan maju dengan jalur partai politik mesti mendapat dukungan minimal 20 persen kursi yang ada di DPRD atau minimal 25 persen suara sah partai politik peserta pemilu yang mempunyai kursi di parlemen (DPRD). Bakal calon yang akan maju di Kabupaten Solok mesti di dukung oleh minimal 7 Kursi yang ada di DPRD, atau minimal suara sah sebanyak 49.858 dari 199.430 suara sah pada pemilu 2019.

Tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.  Penelitian syarat dukungan secara faktual di tingkat nagari akan dilaksanakan pada 19 Mei s/d 8 Juni 2020.

Pendaftaran pasangan calon yang lolos verifikasi syarat dukungan perseorangan dan pasangan calon dari partai politik dilaksanakan pada tanggal 16 Juni s/d 18 Juni 2020. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Masa Kampanye

Setelah penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan, masa kampanye akan di mulai 3 hari sejak di tetapkan sebagai pasangan calon yaitu pada tanggal 11 Juli 2020 sd 19 September 2020. Selama masa kampanye lebih kurang selama 71 hari pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 6 s/d 19 September 2020.

Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Setelah itu KPU secara berjenjang melakukan rekapitulasi mulai dari tanggal 24 September s/d 1 Oktober 2020. KPU akan melakukan penetapan calon terpilih setelah semua tahapan selesai. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, maka KPU setempat akan melaksanakan penetapan calon terpilih 5 Hari sejak Makamah Konstitusi memberitahukan secara resmi permohonan gugatan pilkada yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dan bagi daerah yang ada gugatan di Makamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan calon terpilih 5 hari sejak salinan putusan dismisal atau putusan Makamah Konstitusi di terima oleh KPU.

                                                                                                                                                                                            

 


Tag :#pilkada 2020

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com