HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Sabtu, 31 Agustus 2024

Siap Buktikan Dokumen Persyaratan Calon, Paslon RKN-Feri Buya: Jika Diminta Sejak SD Kita Berikan

Paslon RKN-Feri Buya sewaktu mendaftar ke KPU Limapuluh Kota
Paslon RKN-Feri Buya sewaktu mendaftar ke KPU Limapuluh Kota

Siap Buktikan Dokumen Persyaratan Calon, Paslon RKN-Feri Buya: Jika Diminta Sejak SD Kita Berikan

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Dalam rangka menyukseskan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 terkait penlitian persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh, pasangan calon Rizki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan.

Hal itu disampaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang akrap disapa RKN Feri Buya, sesaat sebelum melaksanakan rangkaian tes kesehatan di RS M. Djamil, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (31/8/2024).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota telah selesai melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Selanjutnya, KPU Limapuluh Kota akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap seluruh dokumen pendaftaran pasangan calon. Sesuai jadwal, verfak dilaksanakan mulai 29-4 September 2024.

"Dalam hal permintaan dokumen oleh KPU, Bawaslu maupun pihak lainnya yang merasa meragukan, kami pasangan RKN-Feri Buya siap menyerahkan atau memberikan, serta siap membuktikan keabsahan dokumen tersebut," sebutnya.

Hal itu katanya, merupakan bentuk dukungan paslon RKN Feri Buya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota agar berjalan dengan adil, jujur dan transparan. Termasuk dokumen ijazah paslon.

"Sekalipun dokumen ijazah SD dan SMP kita siap berikan kepada penyelenggara. Kita mendukung penuh penyelenggara Pilkada membuktikan keabsahan atau keaslian dokumen tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ferizal Ridwan juga mengajak paslon lain untuk terbuka terhadap dokumen mereka. Sebab katanya, dokomen-dokumen tersebut dituliskan oleh paslon dalam surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Sementara itu, Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi mengungkapkan bahwa pihaknya bakal bakal melaksanakan verfak terhadap seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan pasangan calon. Termasuk verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah para calon.

"Kalau untuk ijazah, kita akan melaksanakan verifikasi faktual kepada lembaga yang mengeluarkan. Yang akan kita verifikasi faktual adalah ijazah yang dimasukan, terhadap ijazah sebelum itu ataupun dokumen yang tidak menjadi persyaratan pencalonan tidak menjadi domain kita untuk melakukan pemeriksaan," kata Okto Rizaldi, Jumat (30/8/2024) sesaat setelah jumpa pers penutupan pendaftaran calon kepala daerah di Tanjung Pati.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Pesyaratan Calon #Paslon RKN-Feri Buya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com