HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 7 September 2022

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan modus baru tersangka dalam melancarkan aksinya
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan modus baru tersangka dalam melancarkan aksinya

Dharmasraya (Minangsatu) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya kembali tangkap dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Dharmasraya. 

Hal ini disampaikan  Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Wakapolres Kompol Akwi Haskar, S. H., Kabag Ops Kompol Lazuardi, Kabag Ren Kompol Eliswantri, S. H., M. M., Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo., saat digelarnya Press Release di Mapolres setempat Selasa (6/9/22). 

Menurut Nurhadiansyah, dalam rangka operasi sikat Singgalang tahun 2022, Satreskrim Polres Dharmasraya dipimpin Iptu Dwi Angga Prasetyo, telah berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor, sudah merupakan target operasi (TO) selama ini. 

Adapun salah seorang pelaku merupakan residivis, dalam tindak pidana curanmor, dan pencurian pemberatan. Sesuai dengan intruksi Kapolda, bahwasanya tetap melakukan Zero toleransi terhadap penjahat. Tindakan tegas tepat dan terukur pasti dilakukan. 

Bergeraknya anggota Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/VI/2022/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 19 Juni 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/29/VIII/2022/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 22 Agustus 2022, serta Laporan polisi : LP/B/40/VIII/2022/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 18 Agustus 2022, Laporan polisi : LP/B/41/VIII/2022/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 23 Agustus 2022 Laporan polisi : LP/B/42/VIII/2022/SPKT/Polsek Sungai Rumbai /Polres 
Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 8 Agustus 2022. 

Sesuai dengan banyaknya LP, maka pihak Jajaran Polres Dharmasraya, melakuka  penyelidikan di Dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Wilkum Polsek Pulau Punjung, meliputi Jorong Tabek, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, dan di Garasi Mobil Rumah, Jorong Simpang Pogang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.

Sementara itu, TKP berbeda juga berada di warung berada di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, serta warung milik pelapor di Jorong Sungan Betung Baru, Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, dan di pasar Koto Baru, Nagari Koto
 Baru, Kecamatan Koto Baru. 

Melalui kerja keras dan terukur, akhirnya pihak Polres Dharmasraya mencium inisial Jorong, 25 tahun, warga Jorong Kubang Panjang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sebagai pelaku. Merupakan residivis tahun 2011 dan 2014 dengan spesialis curat dan curanmor. Dari tangan tersangka telah diamankan 6 unit, kendaraan roda dua sebagai barang bukti (BB). 

Selain itu, juga telah dilakukan penangkapan terhadap
Inisial KD, 30 tahun, warga Jorong Koto Ateh Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Merupakan residivis tahun 2009, spesialis pencurian HP dan bongkar rumah. Dari tangan tersanhka diamankan BB sebanyak 6 unit HP. Dalam. Melakukan aksinya tersangka dibantu oleh Dua orang rekannya, saat ini masih dalam pengejaran pihak penyidik. 

Saat diintrogasi, tersngka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua di 12 TKP, berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Saat melakukan aksinya, kedua tersangka memainkan peran sebagai panitia masjid untuk meminta sumbangan, dari rumah ke rumah. 

Saat pemilik rumah kengah, serta tidak berada di rumah, maka tersangka langsung memainkan perannya untuk menyikat segala bentuk barang berharga kirbannya. 

 Dari tangan tersangka inisial J, penyidik telah mengamankan BB berupa, 1  Unit Sepeda motor Revo warna hitam No. Pol BA 2351 VN, nomor rangka MH1JBC111AK991152 nomor mesin JBC1E1989077, 1 unit Sepeda motor miliknya Jenis Honda Merek Supra-X Nopol BA 4482 VA, dengan Noka:MH1KEV8111K015269, Nosin:0692551C;

Sementara itu, dari tersangka inisial KD juga diamankan 1 Unit Ranmor R2 merk Honda Bead Warna biru hitam tanpa No.Pol, 1 helai baju kaos warna hitam bertuliskan Hark RockCafe, Celana Jeans warna hitam, 6 unit HP dengan merk Vivo 3 unit, merek Oppo 3 unit, 1 rangkap Proposal mohon bantuan, 1 buah Topi warna putih bertuliskan Hugo Boss, 1 unit HP Android merk VIVO V20, 1 unit HP Android merk REDMI 9A warna hitam dan 1  buah kotak Amal. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka Inisial J, dan KD akan di jerat dengan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Nurhadiansyah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya untuk lebih berhati-hati. Apabila tampak kejanggalan dan adanya pergerakan mencurigakan terhadap sikap dan tindak tanduk orang yang tidak di kenal, agar segera memberitahukan kepada petugas Kepolisian.

Selanjutnya, bagi warga yang kehilangan kendaraan bermotor roda dua, dipersilahkan mengambil kendaraannya ke Mapolres Dharmasraya, dengan membawa surat-surat lengkap.(*)

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya, #curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com