HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 1 Mei 2023

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Truk Berisi Bensin Olahan

Truk Izuzu, pengangkut BBM olahan jenis bensin saat di tangkap Satreskrim Polres Dharmasraya.(syaiful hanif)
Truk Izuzu, pengangkut BBM olahan jenis bensin saat di tangkap Satreskrim Polres Dharmasraya.(syaiful hanif)

Dharmasraya, Prokabar - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, amankan lelaki setengah baya berinisial S, 52 tahun saat membawa truk berisi BBM olahan jenis bensin.

Lelaki warga Dusun 3 Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu diamankan saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kilometer 5 Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 20.30 Wib Sabtu (29/4/2023). 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Heri YuliardI, S.Tr., M.H, di ruang kerjanya Senin (1/5/23) membenarkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan salah seorang sopir dan Truk Isuzu berwarna putih dan bak berwarna hijau dengan Nopol BG 8285 BQ. 

Pasalnya, saat pemeriksaan dilakukan petugas, ketika melakukan patroli cipta kondisi, di dalam bak truk tersebut ditemukan berbagai macam tengki sudah dimodifikasi, diduga berisi 10 ribu kg, bahan bakar minyak (BBM) olahan jenis Bensin. 

"Awalnya penyidik merasa curiga, dikarenakan truk bermuatan sangat berat. Disamping itu, juga menciun bau sangat menyengat. Dengan sigap anggota langsung menghampiri pengemudi, dan melakukan pemeriksaan. Ternyata didalam truk tersebut dipenuhi tangki modifikasi, diduga berisi BBM olahan jenis Bensin," terang IPTU Heri Yuliardi. 

Tanpa banyak bicara lagi, pengemudi truk langsung diperintahkan putar balik, menuju Mapolres Dharmasraya, untuk dimintai keterangan. 

Sesuai dengan keterangan diduga pelaku, sekaligus supir truk, bahwa BBM olahan tersebut, Ia angkut dari Palembang akan di bawa ke Dumai. Namun naas ketika berpapasan dengan pasukan Patroli Cipta Kondisi dilaksanakan Satreskrim, dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Heri Yuliandri, kerja ilegal dilakoninya langsung kandas. 

Bahkan untuk saat ini, supir, bersama barang bukti (BB) satu unit truk Izuzu, BBM olahan jenis bensin, telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap pelaku, akan dijerat dengan pasal 54 Undang-undang tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, junto pasal 55 KUHP ,” pungkas Kasatreskrim. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com