HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU
- Senin, 6 September 2021
Respon Publik, KPI Minta Penyiaran TV Tidak Merayakan Pembebasan Saipul Jamil

Jakarta (Minangsatu) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.
Dikutip dari laman kpi.go.id, dijelaskan, permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV. “Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).
Saipul Jamil, sebelumnya dijebloskan ke penjara akibat kasus pencabulan terhadap remaja dan dugaan kasus suap panitera Rp250 juta. Setelah menjalani masa tanahan selama 3 tahun, mantan suami Dewi Perssik itu, mendapat perhatian lembaga penyiaran televisi yang ditayangkan dalam berbagai program siaran.
KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. “Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.
Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi, tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat. “Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” ujarnya.
Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS. “Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya.
Editor : ranof
Tag :#kpi#saipul jamil#lembaga penyiaran televisi#tv#sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI: PERANTAU HARUS BISA MENJADI ETALASE SUMBAR
-
WALI KOTA ZULMAETA APRESIASI KEKOMPAKAN PERANTAU PAYAKUMBUH-LIMAPULUH KOTA
-
BERTEMU WAMEN BP2MI, VASKO RUSEIMY MINTA PERHATIAN KHUSUS UNTUK PEKERJA MIGRAN ASAL SUMBAR
-
WAGUB VASKO RUSEIMY DAN KAPOLDA SUMBAR PILIH LESEHAN SAAT BERBUKA PUASA DI MASJID
-
MENSYUKURI NIKMAT RAMADHAN, ANGGOTA DPR RI FRAKSI PAN H. ARISAL AZIZ SIAPKAN 250 TON BERAS UNTUK FAKIR MISKIN
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH