HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 29 April 2024

Residivis Pencurian Diringkus Personil Gabungan Polres Dharmasraya

Pelaku pencurian saat diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres Dharmasraya
Pelaku pencurian saat diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres Dharmasraya

Residivis Pencurian Diringkus Personil Gabungan Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat, amankan seorang pelaku pencurian inisial  S, 29 th, warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, saat berada Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekira pukul 00.45 Wib Jumat (27/4/24).

Saat penangkapan pelaku, Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, H. AKP Suyanto, S. H., beranggotakan Aipda Ade Hanura, Aipda Novirman, Brigadir Yayan, dan Brigadir Robi Frans. Selanjutnya juga dibantu PLT Kasat Reskrim IPDA Riandra, beserta Unit Opsnal lainnya Bripka Agus Tita Minja, Bripka Alvia Wirnata, Briptu Dedyon Septyandi dan Unit Opsnal Reskrim Polres Tebo Polda Jambi.

Kapollres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, SH, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp10.juta, dan barang emas seberat 52 gram, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No: 94/IV/2024  Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, tentang tindak pidana pencurian terjadi pada hari Jum'at 5 April 2024, sekira pukul 15.30 Wib , bertempat di rumah Nurhama, warga Jorong Koto Dibawah, Kenagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Beberapa hari kerja keras Tim dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya, pihak penyidik mendapatkan informasi , bahwa pelaku akan melarikan diri ke Pulau Jawa, yakni Kota Bandung.

Sekira pukul 23.30 wib, kamis 26 April 2024, penyidik mendeteksi bahwa pelaku telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express, di daerah Tukum, Rantau Ikil, Kabupaten Muaro Bungo. Tanpa berbasa basi, Kapolsek Sungai Rumbai H. AKP Suyanto, S. H., langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya, dan Tim Opsnal Polres Tebo, Polda Jambi. Atas kejahatan apik Tim, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah tebo Propinsi Jambi.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi (Nopol) diduga hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian dilakukan pelaku. Selain itu juga menyita satu unit ponsel merk Oppo A5s merupakan milik korban.

Untuk aaat ini, pelaku beserta BB telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun pengakuan tersangka kepada pihak penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya. (Identitas masih dirahasiakan untuk kelancaran pengejaran-Red).

Sementara pelaku yang diamankan petugas saat ini, merupakan residivis tindak pidana pencurian. Sebelumnya telah dua kali di tahan dalam perkara yang sama yakni pencurian. Dalam perkara ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, pungkas H. AKP Suyanto.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Pencurian #Tim Opsnal Polsek Sungai Rumbai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com