HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 8 April 2023

Prihatin., Masih Remaja Terlibat Sindikat Jaringan Narkoba

Tersangka bersama Barang Bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Tersangka bersama Barang Bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Dharmasraya (Minangsatu) –Pasangan Suami Istri (Pasutri) diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya,  Polda Sumbar, diduga melakukan tindakan pidana, pengedaran narkotika jenis Sabu. Keduanya diamankan di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya sekira pukul 17.00 Wib, Kamis (6/4/ 2023).
 
Pasangan pasutri suaminya berinisial ODS, 31 th, dan istrinya berinisial NP, 28 th, Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan  dari tangan Keduanya ditemukan satu buah dompet warna kuning  berisikan 15 paket kecil dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis shabu. Selain itu juga diamankan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirek, dan 1unit handphone merk nokia warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.  melalui Kasat Narkoba IPTU Rusmardi, S. H., ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Pasutri di Jorong  Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. 

Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau Memiliki,menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis shabu. 

Adapu  Penangkapan dilakuka  anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, berawal dari informasi masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis Shabu  di wilayah Kecamatan Koto Besar. Dengan adanya informasi tersebut, Anggota langsung bergerak untuk melakukan penyilidikan. Setelah mendapatkan keakurasian informasi, maka langsung dilakukan penangkapan, dan penggeledahanpenggeledahan terhadap Pasutri.. 

Saat diinterogasi oleh penyidik kedua Pasutri tersebut mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut milik mereka, yang didapatkan dari seorang pelajar laki-laki beriniaial RG, kelahiran 3 Mei 2007, warga Desa Peninjau RT/RW 004/  Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Sesuai dengan keterangan kedua tersangka, personil Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rusmardi, melakukan pengejaran terhadap RG, dan dilakukan penangkapan sekira pukul 20.00 Wib. 

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan 1 buah Kotak Rokok merek RASTA warna biru, didalamnya berisikan 3 paket sedang butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis shabu,   beserta satu unit sepeda motor merek HONDA SONIC tanpa nopol berwarna merah putih, dan 1 buah jaket warna abu abu, serta 1 unit handphone merk Oppo warna putih.

Untuk saat ini, ke tiga tersangka telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Untuk Pasutri akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 Tentang NARKOTIKA, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Sementara tersangka berinisial RG dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH.2009 Tentang NARKOTIKA  Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak.

Nurhadiansyah juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu dan mendukung Kepolisian dalam mengungkap kejahatan, terutama perkara Narkotika. 

Ia juga turut prihatin, atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba. Melihat fakta yang ada saat ini, Kapolres menghimbau kepada seluruh orang tua, untuk selalu menjaga dan mengawasi anaknya, sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba. 
 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : ranof

Tag :#Jaringan narkoba #Dharmasraya #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com