HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 12 September 2023
Polsek Sungai Rumbai Berikan Pelayanan Prima Melalui Pendekatan Restorative Justice
Polsek Sungai Rumbai Berikan Pelayanan Prima Melalui Pendekatan Restorative Justice
Dharmasraya (Minangsatu) - Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini terbukti sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/IX/2023/SPKT/POLSEK Sungai Rumbai / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tertanggal 08 September 2023. Tentang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama. Telah mampu diselesaikan di tingkat bawah, yakni pendekatan secara Restorative Justice.
Kejadian diduga penganiayaan secara bersama sekia pukul 15.15 Wib, pada hari Jumat (8/9/2023) berada di Afdeling PT SMP, Jorong Sungai Likian, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan korban berinisial AHP, 23 th. Sedangkan pelaku berinisial HA, dan RY.
Atas pendekatan Restorative Justice, perdamaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sama-sama menyadari dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan ditingkat bawah. Sehingga tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum negara.
Penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice. Mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No :8/2021, berlangsung diruangan Unit Reskrim Poksek Sungai Rumbai, dihadiri korban dan pelaku, beserta keluarga, Minggu (10/9/23).
Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah., SIK, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, S.H., menjelaskan bahwa, penyelesaian Restorative Jastice antara korban dan pelaku, setelah dilakukan mediasi. Dengan melibatkan. Keluarga kedua belah pihak..sehinggabtelah ditemukan sebuah kesepakatan dan kesepahaman untuk tidak melanjutkan perkara ke jenjang hukum lebih tinggi.
"Setelah dilakukan pendekatan Restorative oleh anggota, tercapailah jalan perdamaian dan kesepakatan, dengan dibubuhi tandatangan kedua belah pihak diatas surat perdamaian." Terang AKP Suyanto.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., tentunya memberikan apresiasi kepada seluruh Polsek sejajaran, terutama Polsek Sungai Rumbai yang telah memiliki prestasi. Sehingga mampu menangani kasus melalui pendekatan Restorative justice.
Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan alternatif, dapat menghasilkan solusi hukum yang adil. Sudah beberapa kasus penganiayaan berhasil diselesaikan pihak Polsek Sungai Rumbai, melalui pendekatan restorative justice. Tentunya hal ini, dapat menjadi contoh dalam menemukan titik terang. Bagaimana cara pendekatan alternatif untuk dapat mencapai keadilan sambil mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi.
Secara terpisah, kedua pelaku, baik inisial AH maupun RY mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, terutama Kapolsek Sungai Rumbai, beserta anggota yang telah berusaha keras dan mengorbankan waktu pikiran untuk memfasilitasi kami kedua belah pihak. Sehingga menemukan titik terang, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Editor : melatisan
Tag :#Polsek Sungai Rumbai #Restorative Justice #Perdamaian
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES DHARMASRAYA AMANKAN SOSOK WANITA DIDUGA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SHABU
-
SAAT OPERASI ANTIK SINGGALANG 2024, POLRES DHARMASRAYA RINGKUS 3 PELAKU PENGGUNA NARKOTIKA
-
PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR DITANGKAP SATRESKRIM POLRES DHARMASRAYA
-
8 ORANG PENGRUSAKAN KANTOR DAN PERUMAHAN PT. TKA JADI TERSANGKA
-
PELAKU PENCURIAN HANDPHONE TOKO BUNDA BUSANA DITANGKAP OPSNAL KAPOLSEK KOTO BARU DAN SATRESKRIM POLRES DHARMASRAYA
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN