HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 12 September 2023

Polsek Sungai Rumbai Berikan Pelayanan Prima Melalui Pendekatan Restorative Justice

Korban dan pelaku saat menandatangani surat perdamaian di Mapolsek Sungai Rumbai
Korban dan pelaku saat menandatangani surat perdamaian di Mapolsek Sungai Rumbai

Polsek Sungai Rumbai Berikan Pelayanan Prima Melalui Pendekatan Restorative Justice

Dharmasraya (Minangsatu) - Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, selalu berinovasi dalam memberikan  pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini terbukti sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/IX/2023/SPKT/POLSEK Sungai Rumbai / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tertanggal 08 September 2023. Tentang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama. Telah mampu diselesaikan di tingkat bawah, yakni pendekatan secara Restorative Justice.

Kejadian diduga penganiayaan secara bersama sekia pukul 15.15 Wib, pada hari Jumat (8/9/2023)  berada di Afdeling PT SMP, Jorong Sungai Likian, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan korban berinisial AHP, 23 th. Sedangkan pelaku berinisial HA, dan RY.

Atas pendekatan Restorative Justice, perdamaian secara kekeluargaan, kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sama-sama menyadari dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan ditingkat bawah. Sehingga tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum negara. 

Penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice. Mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No :8/2021, berlangsung diruangan Unit Reskrim Poksek Sungai Rumbai, dihadiri korban  dan pelaku, beserta keluarga, Minggu (10/9/23).

Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah., SIK, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, S.H., menjelaskan bahwa, penyelesaian Restorative Jastice antara korban dan pelaku, setelah dilakukan mediasi. Dengan melibatkan. Keluarga kedua belah pihak..sehinggabtelah ditemukan sebuah kesepakatan dan kesepahaman untuk tidak melanjutkan perkara ke jenjang hukum lebih tinggi. 

"Setelah dilakukan  pendekatan Restorative oleh anggota, tercapailah jalan perdamaian  dan kesepakatan, dengan dibubuhi tandatangan  kedua belah pihak diatas surat perdamaian." Terang AKP Suyanto. 

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K.,  tentunya memberikan apresiasi kepada seluruh Polsek sejajaran, terutama Polsek Sungai Rumbai yang telah memiliki prestasi. Sehingga mampu menangani kasus melalui pendekatan Restorative justice. 

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan alternatif, dapat menghasilkan solusi hukum yang adil. Sudah beberapa kasus penganiayaan  berhasil diselesaikan pihak  Polsek Sungai Rumbai,  melalui pendekatan restorative justice. Tentunya hal ini, dapat menjadi contoh dalam menemukan titik terang. Bagaimana cara pendekatan alternatif untuk  dapat mencapai keadilan sambil mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi. 

Secara terpisah, kedua pelaku, baik inisial  AH maupun RY  mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, terutama Kapolsek Sungai Rumbai, beserta anggota yang telah berusaha keras dan mengorbankan waktu pikiran untuk memfasilitasi kami kedua belah pihak. Sehingga menemukan titik terang, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Polsek Sungai Rumbai #Restorative Justice #Perdamaian

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com