- Sabtu, 30 Desember 2023
Menyoroti Pembangunan IKN Dari Perspektif Lingkungan
Menyoroti Pembangunan IKN Dari Perspektif Lingkungan
Oleh: Bayu Pamungkas
Mengenal Amdal dan Audit Lingkungan
Analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal, baik Pasal 88 UU No.32 Tahun 2009 ataupun perubahannya dalam UU Cipta Kerja, pada substansinya masih sama yaitu menjaga kelestarian lingkungan. Audit lingkungan juga sudah di atur dalam Permenlh (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup) No. 3 Tahun 2013 tentang audit lingkungan hidup. Prinsipnya, Amdal dan audit lingkungan adalah dua hal yang harus menjadi mitra suatu kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan.
Perihal waktu, Amdal dilaksanakan ketika suatu usaha masih dalam proses perencanaan, sementara audit lingkungan adalah evaluasi sistematik yang dilaksanakan pada saat suatu usaha tengah beroperasi. Salah satu karakteristik pada prinsipnya bahwa audit lingkungan merupakan dokumen tertulis sehingga pihak manapun dapat melakukan check dan recheck.
Apabila pada perencanaan suatu kegiatan atau usaha ditemukan pelanggaran terhadap lingkungan, maka Amdal dapat membatalkan perencanaan tersebut. Berdasarkan prinsip yang sudah ada, jika alurnya sesuai dengan UU, maka Amdal dan audit lingkungan memiliki posisi yang strategis, kecuali jika UU terkait di lemahkan atau ada kepentingan lain tanpa memperhatikan kode etik lingkungan.
Meninjau Pembangunan IKN Dari Sisi Lingkungan
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur akan terus menjadi sorotan oleh berbagai pihak, terutama yang peduli kepada lingkungan keberlanjutan. Hal ini tidak bermula dari pasca debat Capres dan Cawapres gelaran KPU saja, yang menyinggung sedikit sekali soal IKN dari sisi lingkungan. Pembangunan IKN sudah menjadi topik menarik bagi pemerhati lingkungan, bahkan jauh sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kontroversial karena proses perumusannya yang cepat dan pada akhirnya direvisi.
Tentu saja, pemerhati lingkungan memiliki alasan kuat untuk menjadikan IKN sebagai head line analisisnya. Jika bersandar kepada prinsip rasional, maka tinjauan dan analisis terhadap lingkungan akan fair, agar supaya tidak ada sentimen dalam pengambilan keputusan terhadap IKN, melainkan argumen.
Harapan utama dari pembangunan IKN adalah pemerataan. Maksudnya untuk mengganti mindset Jawa Centris menjadi Indonesia Centris. Berikutnya memiliki ibu kota negara yang merepresentasikan identitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila. Kemudian yang tak kalah pentingnya juga adalah pembangunan IKN di upayakan sebagai pendongkrak ekonomi. List normatif ini tentu menarik, jika diposisiakan sebagai pemberitaan oleh penguasa.
Berangkat dari berbagai cita-cita yang dibebankan pada pembangunan IKN tersebut -yang bukan sekedar membangun sebuah lokasi industri, namun membangun peradaban- tentu akan mendatangkan analisis baru khususnya sektor lingkungan.
Ditinjau dari sisi lingkungan, ada beberapa persiapan yang harus matang, komprehensif, dan terbuka mulai dari penyusunan Amdal sampai kepada tahap audit lingkungan. Sedikitnya ada dua hal yang apabila di abaikan maka akan menjadi ancaman, yaitu tata kelola air dan deforestasi (perubahan kondisi penutupan lahan dari kelas penutupan lahan Kategori Hutan/berhutan menjadi kelas penutup lahan Kategori Non Hutan/tidak berhutan).
Pertama, menyoroti ancaman terhadap tata air khususnya terkait sistem hidrologi. Sektor ini dijelaskan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai sistem yang akan terganggu dan mengalami kekurangan air tanah. Laporan dari Walhi bersama LSM lingkungan lainnya juga menekankan bahwa lokasi IKN merupakan wilayah yang strategis dalam mendukung kebutuhan sumber air bagi lima wilayah sekaligus, yaitu Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara (terutama Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Kulu), serta Kota Samarinda (terutama bagian selatan).
Walhi mencatat bahwa bahkan dalam kondisi normal pun, Kota Balikpapan sering mengalami krisis dalam ketersediaan air bersih dan air minum, dengan Penajam Paser menjadi sumber utama bagi pasokan air bagi Balikpapan. Artinya pembangunan IKN akan mengganggu ketersediaan air di wilayah sekitarnya.
Kedua, alih fungsi hutan. Pemerintah mengusung konsep IKN kota maju, pintar, hijau, forest city dimana 75% IKN merupakan kawasan hijau. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah dengan status seluas 256.142 hektare, jika 75% kawasan hijau berarti melakukan deforestasi sebesar 30% untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya.
Laporan Bapenas diketahui bahwa kondisi hutan di kawasan IKN juga tidak berada dalam kondisi baik. Dari 256 ribu hektare kawasan hanya 43 persen saja yang berhutan. Artinya, terjadi deforetasi yang cukup besar yakni pada 57% kawasan.
Catatan dari KLHK, kemampuan untuk melakukan rehabilitasi hutan adalah 900 hektare per tahun dengan persen keberhasilan yang rendah. Pertanyaannya, mampukah mentransformasi hutan eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer menjadi hutan tropis yang mampu mensuplai oksigen, biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan lainnya?
Selain itu, membutuhkan waktu sekitar 99 tahun untuk bisa mentransformasi hutan IKN menjadi hutan kembali. Semakin sulit lagi dengan keputusan hak atas tanah, yaitu hak guna usaha siklus 95 tahun, hak guna bangunan 80 tahun, dan hak pakai 80 tahun.
Dari rentetan fakta lingkungan tersebut, terlihat bahwa Amdal dan audit lingkungan lemah, seolah tak dapat berbicara banyak. Pembangunan IKN, antara cita-cita dan realitas tak lagi seirama.
(Penulis: Pemerhati Lingkungan, UGM)
Tag :#IKN #Opini
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK