HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Senin, 19 Juli 2021

Langgar Prokes, Puluhan Warga Di Tanjung Mutiara Dikenakan Sanksi Sosial

Suasana saat pelanggar Prokes didata oleh petugas Satpol PP Agam
Suasana saat pelanggar Prokes didata oleh petugas Satpol PP Agam

Agam, (Minangsatu) - Tim terpadu Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, menjaring sebanyak 35 orang karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada operasi yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (19/7/21).

"Pada oeparasi yustisi kali ini, sebanyak 35 orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar Prokes tersebut diberi sanksi diantaranya, 25 orang sanksi sosial dan 10 orang bayar denda, masing-masingnya Rp100.000 per orang," ungkap Kabid KL BPBD Agam, Syafrizal.

Diutarakan, pembayaran denda tersebut sesuai pilihan pelanggar karena tidak mau menjalankan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. 

"Sedangkan hasil denda dari pelanggar Prokes tersebut dimasukkan ke kas daerah," tuturnya.

Dijelaskannya, setiap pelanggar Prokes diarahkan untuk melapor ke pos yang sudah ditetapkan. Kemudian, mereka didata oleh Satpol PP selaku penegak perda.

"Seperti biasanya, data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar prokes," ujarnya.

Labih lanjut diutarakan, apabila mereka sudah berulang kali ditemukan melanggar, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada orang yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini," ujarnya lagi.

Ditegaskan, operasi ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku untuk semua kalangan.

"Tim yang terlibat dalam operasi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, pemerintah kecamatan dan nagari," ulasnya.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com