HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 15 Agustus 2023

Laka Lantas Antara Mobil Agya VS Motor Vario Berujung Damai

Kedua belah pihak kasus laka lantas, saat menyelesaikan perkara secara Restorative justice saat difasilitasi pihak Kepolisian
Kedua belah pihak kasus laka lantas, saat menyelesaikan perkara secara Restorative justice saat difasilitasi pihak Kepolisian

Dharmasraya (Minangsatu) -  Kecelakaan Lalu Lintas terjadi sekura pukul 17. 30 Wib, Minggu (13/8/23) di jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya di Jorong Sungai Sangkair, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, antara mobil Agya warna merah  Nopol BA 1921 QN dikendarai oleh berisial MF dengan Sepeda Motor Vario tanpa Nopol dikendarai inisal OW, berujung damai. 

Penyelesaian perkara laka Lantas secara Restorative Justice berlangsung di Palanta Mako Polsek Pulau Punjung, Senin (14/8/23), dipimpin Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H. M.M, dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Dareh Bripka Alman, Personil Lantas Polres Dharmasraya Bripka Indra Setiawan, Anggota Intelkam Polsek Pulau Punjung Briptu Dicky Marwan, beserta kedua belah pihak oengemudi kendaraan.

Menurut Kapolsek Pulau Kunjung IPTU Iin Cendri, S. H, M.H, sesuai dengan saran dan instruksi Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., bahwasanya pihak Kepolisian hanya sebatas menjadi penegah, dan memediasi dalam penyelesaian perkara Laka Lantas ini. Apabila antara kedua belah pihak sepakat, maka Penyidik akan memfasilitasi penyelesaian tingkat bawah (Restarative Justice). 

"Adapun kejadian Laka Lantas tersebut, tidak mengakibatkan luka dan lecet. Melainkan kendaraan roda empat dijendarai MF, mengalami rusak ringan, akibat ditabrak sepeda motor dikendarai OW. 

"Penyelesaian perkara laka lantas melalui Restorative Justice ini, atas dasar permintaan  antara kedua belah pihak. Sehingga mereka mengajukan surat permohonan kepada Polsek Pulau Punjung, agar diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan ke jalur hukum, " Sebut Iptu Iin Cendri. 

Adapun hasil kesepakatan tersebut, Pihak pertama pengendara roda dua, OW sebagai pelaku, bersedia memberikan uang untuk perbaikan mobil dikendarai MF. Dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan membubuhi tandata tangan surat perdamaian, maka kasus Laka Lantas tersebut, telah dinyatakan selesai. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., menjelaskan bahwa, penerapan keadilan secara Restorative Justice, telah sesuai dengan ketentuan berlaku, melalui Standart operating procedur atau disebut juga standar operasional prosedur (SOP) . Hal ini, telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8/2019, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Penerapan penanganan kasus secara Restorative Justice atau disebut juga keadilan Restoratif dalam menyelesaikan perkara. Merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi, " pungkasnya. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Kasus Lakalantas ~damai #Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com