HOME OPINI OPINI

  • Kamis, 20 Desember 2018

Ketika Pemberhentian ASN Koruptor Mendapat Ganjalan

OpiniTE
OpiniTE

Heboh tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) juga meruyak ke sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar). Maklum, dari 2.357 orang ASN koruptor yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, sebanyak 84 orang ada di sejumlah kabupaten/kota di Ranah Minang. 
Kehebohan itu diketahui belakangan. Yakni tatkala ada pencocokan data di Badan Kepegawaian Negara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata ASN koruptor masih tercatat sebagai pegawai aktif!
Bergerak cepat merespon itu, Kepala BKN pun mengoordinasikannya dengan para pihak. Lantas lahirlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang intinya adalah mengharuskan pemberhentian ASN koruptor dengan tenggat waktu hingga akhir tahun ini. 
Walaupun SKB itu sudah memvonis demikian, namun sejumlah pihak melihat beberapa batu pengganjal. Pemberhentian para ASN koruptor itu masih terkendala. 
Salah satu yang patut menjadi pertimbangan adalah apa yang dirilis dalam laman Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 10 Oktober 2018. Pemberhentian Tidak Hormat ASN Korupsi Masih Terkendala, demikian judul artikel itu. Bahkan disebutkan, SKB itu tidak serta merta bisa digunakan sebagai senjata untuk memberhentikan pelaku korupsi!
Masih di laman LAN itu, disebutkan pula ada dua faktor yang menjadi ganjalan itu. Pertama soal kemungkinan kedekatan ASN koruptor dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini para kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) adalah PPK di daerahnya msing-masing. 
Yang kedua, masih ada penafsiran regulasi yang beragam dari sejumlah beleid terkait pemberhentian ASN koruptor ini. Termasuk pula dalam kaitan ini adalah waktu terbit sebuah regulasi (waktu pengundangannya) ada yang sebelum kasus divonis dan inkracht, ada yang setelah palu hakim diketok. 
Perihal kedekatan ASN koruptor dimaksud dengan gubernur, bupati/walikota, mungkin bisa jadi batu sandungan. Sebabnya adalah seberapa berani para kepala daerah itu memberhentikan kroni atau orang dekatnya yang sudah terbukti terjerat tipikor. 
Tentu publik akan menunggu, seberapa berani atau tidak berani para kepala daerah. Dan pasti tidak akan banyak yang menerima apabila kepala daerah terkait menerapkan jurus  “tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan”! 
Tetapi, ganjalan lainnya yang tidak kalah runyamnya adalah perihal tafsir regulasi dan pengenaan hukuman ganda terhadap satu kasus. 
Dalam hal tafsir regulasi, pemberhentian ASN sebagamana diatur dalam PP 11/2017, menegaskan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila; a) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan b) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan keptusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. 
Dikaitkan dengan ASN koruptor, yang sesuai tafsir lempang dari beleid di atas, jelas mereka termasuk dalam hal yang disebutkan dalam SKB. Namun, harus dilakukan lagi pemilahan dari data 2.357 itu, seberapa banyak yang hukumannya sama dan kecil dengan dua tahun. Harus diupayakan pemilahan data segera. 
Selain itu, karena beleid ini dundangkan pada 2017, maka bagaiman dengan ASN koruptor yang jatuh vonisnya sebelum pengundangan regulasi ini? 
Yang juga cukup menarik adalah, manakala seseorang sudah dihukum, apakah boleh dikenakan hukuman lainnya untuk perkara yang sama? Apakah boleh hukuman ganda diterapkan?
Kita sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tetapi kita tidak setuju apabila ada hal-hal yang belum clear diperbincangkan, dan belum diatur dengan regulasi yang memadai, lantas diputuskan dengan gegabah!
Karena itu, kita mendorong supaya dilakukan terobosan hukum oleh para pihak. Lebih baik menunggu terobosan hukum itu ada, daripada menghukum dua kali para ASN koruptor itu!


Tag :Opini

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com