- Minggu, 29 Agustus 2021
Kerajaan Pagaruyung Membawahi 500 Nagari
Seperti halnya berdirinya suatu negara, Kerajaan Pagaruyung memiliki struktur pemerintahan yang solid dimasanya.
Kerajaan Pagaruyung membawahi lebih dari 500 nagari yang merupakan satuan wilayah otonom.
Nagari-nagari ini merupakan dasar kerajaan, dan mempunyai kewenangan yang luas dalam memerintah. Misalnya nagari punya kekayaan sendiri dan memiliki pengadilan adat sendiri.
Beberapa buah nagari terkadang membentuk persekutuan. Misalnya Bandar X adalah persekutuan sepuluh nagari di selatan Padang. Kepala persekutuan ini diambil dari kaum penghulu, dan sering diberi gelar raja. Raja kecil ini bertindak sebagai wakil Raja Pagaruyung.
Di daerah darek umumnya nagari-nagari ini diperintah oleh para penghulu, yang mengepalai masing-masing suku yang berdiam dalam nagari tersebut. Penghulu dipilih oleh anggota suku, dan warga nagari mengendalikan pemerintahan melalui para penghulu mereka.
Keputusan pemerintahan diambil melalui kesepakatan para penghulu, setelah dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Di daerah rantau seperti di Pasaman kekuasaan penghulu ini sering berpindah kepada raja raja kecil, yang memerintah turun temurun. Di Inderapura raja mengambil gelar sultan.
Raja Pagaruyung mengendalikan secara langsung daerah rantau. Ia boleh membuat peraturan dan memungut pajak di sana.
Daerah-daerah rantau ini adalah Pasaman, Kampar, Rokan, Indragiri dan Batanghari. Di daerah inti Kerajaan Pagaruyung (di Luhak Nan Tigo) meskipun tetap dihormati ia hanya bertindak sebagai penengah.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Raja Pagaruyung dibantu oleh dua orang raja lain, Raja Adat yang berkedudukan di Buo, dan Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus.
Raja Adat memutuskan masalah-masalah adat sedangkan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah agama.
Bila ada masalah yang tidak selesai barulah dibawa ke Raja Pagaruyung yang disebut sebagai Raja Alam.
Selain kedua raja tadi Raja Alam dibantu pula oleh Basa Ampek Balai, artinya orang besar yang berempat. Mereka adalah:
Bandaro (bendahara) atau Tuanku Titah yang berkedudukan di Sungai Tarab. Kedudukannya hampir sama seperti Perdana Menteri. Bendahara ini dapat dibandingkan dengan jabatan bernama sama di Kesultanan Melaka
Makhudum yang berkedudukan di Sumanik. Bertugas memelihara hubungan dengan rantau dan kerajaan lain.
Indomo yang berkedudukan di Saruaso. Bertugas memelihara adat-istiadat
Tuan Kadi berkedudukan di Padang Ganting. Bertugas menjaga syariah agama
Tuan Gadang di Batipuh tidak termasuk dalam Basa Ampek Balai, namun derajatnya sama. Tuan Gadang bertugas sebagai panglima angkatan perang.
Sebagai aparat pemerintah masing-masing Basa Ampek Balai punya daerah-daerah tertentu di mana mereka berhak menagih upeti sekedarnya.
Daerah-daerah ini disebut rantau masing masing. Bandaro memiliki rantau di Bandar X, rantau Tuan Kadi adalah di VII Koto dekat Sijunjung, Indomo punya rantau di bagian utara Padang sedangkan Makhudum punya rantau di Semenanjung Melayu, di daerah pemukiman orang Minangkabau di sana.(*)
Opini : Chandra Antoni
Sumber : pandri-16.blogspot.com
Tag :#tanahdatar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT