HOME KESEHATAN KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 13 Oktober 2023
Kasus Rabies Meningkat, Pemko Payakumbuh Keluargan Edaran
Payakumbuh (Minangsatu) - Meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kota Payakumbuh membuat pemerintah kota setempat mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran nomor ED/07/WK-PYK/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 itu dikeluarkan guna mencegah, mengendalikan dan menanggulangi rabies di Kota Randang.
"Ini merupakan langkah kita untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan rabies. Sehingga masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya," katanya Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, Kamis (12/10/2023) di Payakumbuh.
Edaran ini, sambung Jasman juga berdasarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan rabies serta peraturan walikota Payakumbuh nomor 50 tahun 2018.
Terdapar sejumlah poin yang dibubuhkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang dapat menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera dan lainnya untuk dapat memelihara di dalam pekarangan rumah dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran dijalan umum, ditempat-tempat umum dan memakai alat perlengkapan pengamanan.
Selanjutnya, pemilik hewan bertanggungjawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya yakni diberi makan dan minum, diikat dan tidak dilepas liarkan.
"Ketiga, pemilik hewan harus memvaksin rabies hewan peliharaannya di Puskeswan, di Kelurahan pada saat vaksinasi rabies masal, dokter hewan dan/atau klinik hewan berizin satu kali dalam satu tahun," tulisnya dalam edaran tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk menghindari gigitan HPR dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau hewan yang baru melahirkan.
"Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut," katanya.
Jika terdapat kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan untuk dibuatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.
"Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dibentuk oleh Walikota akan melaksanakan penangkapan dan pemusnahan terhadap anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran," katanya.
Dia berharap dengan edaran yang dikeluarkan ini masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang dapat menularkan rabies.
"Semoga masyarakat kita lebih waspada sehingga nantinya tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh," pungkasnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh, #rabies
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PMI PAYAKUMBUH TERIMA AMBULANCE GRATIS DARI PT. JASA RAHARJA
-
POSYANDU DI PAYAKUMBUH KINI TAK HANYA LAYANI BIDANG KESEHATAN
-
BPJS KESEHATAN CABANG PAYAKUMBUH PASTIKAN LAYANAN JKN OPTIMAL SELAMA LIBUR LEBARAN 2026
-
PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT TINGKATKAN KUALITAS GIZI ANAK
-
PMI PAYAKUMBUH GELAR DIKLAT KSR, CETAK RELAWAN TANGGUH DAN BERINTEGRITAS
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA