HOME KESEHATAN KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 13 Oktober 2023
Kasus Rabies Meningkat, Pemko Payakumbuh Keluargan Edaran

Payakumbuh (Minangsatu) - Meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kota Payakumbuh membuat pemerintah kota setempat mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran nomor ED/07/WK-PYK/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 itu dikeluarkan guna mencegah, mengendalikan dan menanggulangi rabies di Kota Randang.
"Ini merupakan langkah kita untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan rabies. Sehingga masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya," katanya Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, Kamis (12/10/2023) di Payakumbuh.
Edaran ini, sambung Jasman juga berdasarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan rabies serta peraturan walikota Payakumbuh nomor 50 tahun 2018.
Terdapar sejumlah poin yang dibubuhkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang dapat menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera dan lainnya untuk dapat memelihara di dalam pekarangan rumah dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran dijalan umum, ditempat-tempat umum dan memakai alat perlengkapan pengamanan.
Selanjutnya, pemilik hewan bertanggungjawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya yakni diberi makan dan minum, diikat dan tidak dilepas liarkan.
"Ketiga, pemilik hewan harus memvaksin rabies hewan peliharaannya di Puskeswan, di Kelurahan pada saat vaksinasi rabies masal, dokter hewan dan/atau klinik hewan berizin satu kali dalam satu tahun," tulisnya dalam edaran tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk menghindari gigitan HPR dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau hewan yang baru melahirkan.
"Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut," katanya.
Jika terdapat kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan untuk dibuatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.
"Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dibentuk oleh Walikota akan melaksanakan penangkapan dan pemusnahan terhadap anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran," katanya.
Dia berharap dengan edaran yang dikeluarkan ini masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang dapat menularkan rabies.
"Semoga masyarakat kita lebih waspada sehingga nantinya tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh," pungkasnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh, #rabies
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO PAYAKUMBUH ADAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA DI SELURUH PUSKESMAS
-
PJ. WALI KOTA SEBUT DAGING SAPI POSITIF RABIES TAK BEREDAR DI PASAR IBUH
-
PASTIKAN OBAT DAN MAKANAN AMAN, PJ. WALI KOTA PAYAKUMBUH SIDAK PASA PABUKOAN
-
GUBERNUR MAHYELDI SALURKAN BANTUAN RIBUAN EKOR TERNAK DAN ALAT PERTANIAN UNTUK MASYARAKAT PAYAKUMBUH DAN LIMA PULUH KOTA
-
PERINGATI HARI HIPERTENSI SE-DUNIA, PEMKO PAYAKUMBUH LAUNCHING GERAKAN DETEKSI DINI FAKTOR RESIKO PTM
-
MELARANG BERDAGANG BUKU DI SEKOLAH ITU BERAT
-
KOMPLET, SIP PAKE TELOR
-
BERSYUKUR MASIH NOMOR DUA
-
PERAN PEMUDA DALAM MELESTARIKAN RANDAI MINANGKABAU
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR