HOME OPINI OPINI

  • Kamis, 23 Januari 2020

Kaji Manajemen Nagari, Tim DPMD Sumbar Kunjungi III Koto

Linda,  Andri dan Anes dari Tim DPMD
Linda, Andri dan Anes dari Tim DPMD

Kaji Manajemen Nagari, Tim DPMD Sumbar Kunjungi Nagari III Koto Rambatan

Catatan Yulizal Yunus

Menarik berkunjung ke Nagari III Koto, Rambatan, Tanah Datar, 23 Januari. Merespon surat dari mantan ketua KAN setempat, Gubernur Sumbar menugaskan Kadis DPMD Sumbar Syafrizal bersama bidang adatnya Linda, Akral,  Anes dan Tim Ahli Konsolidasi Kelembagaan Adat Sumbar, yang penulis ikut di dalamnya bersama Dr. Akmal. 

Tim belajar banyak hal tentang nagari, untuk memberi advis dalam mengkonsolidasikan kelembagaan adat. 

Dalam menangani konflik itu Wali Nagari III Koto Muhammad Hatta cukup piawai. Dia tipe Kapalo Nagari tempoe duloe; berwibawa dan menguasai masalah nagarinya. 

Mungkin Walna senior ini tahu benar, konflik itu tidak haram di Minangkabau. Konflik menjadi energi memacu kinerja. Basilang kayu dalam tungku,  di situ api makanya hidup. Api hidup adalah energi makanya nasi masak. Namun seharusnya setelah nasi masak kayu bersilang diluruskan, biar nasi tak gosong. Itu ideal. Walna tahu tak selamanya kondisi ideal serupa kenyataan.

Konflik dimenej. Mempertahan mitos pengukuhan Minangkabau menjadi soko guru manajemen konflik diperlihatkan dari Nagari III Koto ini. Tidakkah Lemhannas pernah belajar manajemen konflik ke Sumbar melalui Polda. 

Muhammad Hatta adalah senior dan pernah menjadii camat. Bijaklah orangnya.

Tapi namanya pimpinan di garda terdepan di NKRI pada nagari ini,  kadang jadi kue bika juga. Di ateh angek di bawah angek. Namun ia lolos dalam singanga hawa hangat atas bawah.

Ya, setidaknya sisa angek pasca pilwana. Ketika maju 4 empat orang tokoh nagari,  L.Dt.Paduko Basa, Willi Adha dan Lukman, masyarakat cerdas memilih. Lalu mesti bijak menempatkan bekas rival, calon yang tak terpilih.

Padahal dalam banyak kasus di beberapa nagari di Sumbar, sering bekas rival menjadi masalah. Dan berdampak bagi kelancaran pemerintahan nagari, di samping menyisakan dampak tak bakalamakan, serta sengketa mamak kamanakan soal menetukan pilihan.

Bagian bukti demokrasi one men one vote gaya barat tak cocok di bawa ke nagari yang akar budayanya di bawah pimpinan hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah perwakilan ninik mamak di limbago adat; berunding dan membulatkan kata mufakat. Kesepakatan musyawarah bulat boleh digolongkan, tak yang tidak puas, berbanding hasil demokrasi barat bulat bersanding suara yang besar menghimpit suara yang kecil menyisakan ketidak puasan. 

Getaran sisa rivalitas pasca pilwana dirasakan di nagari,  tetapi pembelajaran bagi kita, bahwa walna Muhammad Hatta piawai mangawai masalahnya. Ia menata strategi,  taktis dan teknis. Musbang dilakukan merencanakan pembangunan nagari. KAN tak diawainya,  diserahkan kepada ninik mamak di KAN sepenuhnya dalam menyelesaikan masalah internal dualisme, yang dipandangnya konflik sebagai enerji dapat memacu percepatan pembangunan nagari termasuk pemajuan budaya, ditunjang  dengan dana operasional, meski sesekali tertarung juga di batu kecil hawa panas tadi.

Tim mendapat pembelaran, bagaimana rumitnya memimpin nagari. Tapi walna III Koto ini lolos. 

Struktur adat Nagari III  Koto dijaga walna melalui sentuhan datuk penghulu, dengan memfasilitasi KAN III Koto. Walna Muhammad Hatta menyebut penduduknya 7.009 jiwa di keluasan 29 Ha nagari. Tersebar pada 3 jorong yang sekaligus menjadi subordinat/sub KAN: Galogandang,  Padang Luar dan Turawan. Ada10 jorong (1) Kalumpang,  (2) Panta,  (3) Gantiang,  (4) Turawan,  (5) Galogandang,  (6) Bonai,  (7) Guguak Jambu,  (8) Aur Serumpun, (9) Siturah dan (10) Pasir Jaya. Penyelenggaea adat dipimpin ninik mamak,  di Galogandang 76,  Padang Luar 73, dan di Turawan 36 Ninik Mamak. 

Sekreraris menjelaskan jumlah dan struktur ninik mamak berbasis pada suku induak. Di Padang Luar: suku  kutianyia,  jambu,  tanjuang,  panyalai. Di Galogandang: suku piliang,  korong gadang,  mingkuang, petapang. Di Turawan: suku payo bada simabua,  koto kaciak,  piliang. Di tiap koto ada kerapatan di Galogandang dan Turawan disebut dengan Balai Adat, nama lain anjuang tempat persidangan di Padang Luar.

Persidangan adat dipimpin ketua KAN ialah pucuak nagari di anjungan dari suku kutianyia ialah A. Dt.Majo Nan Sati. 
Sekrataris KAN dari suku korong gadang, di Galogandang.

Pemegang tali syara' memenej masjid nagari, ialah urang jinih nan-4, yakni untuk satu masjid di Galogandang ada tuanku 18, Padang Luar 7 masjid ada 9 tuanku dan di Turawan juga banyak tuaku yang berperan,   setidaknya tenaga cadangan bila khatib dan Imam tidak datang. Artinya fungsi 4 jinih dan jinih nan 4 masih kental di masjid pada setiap jorong. 

Dalam penyelesaian sengketa adat,  sidang perdamaian adat, Sekretaris KAN A. Rajo Pangulu,  peradilannya berjenjang naik, bertangga turun. Mulai dari bawah ninik mamak paruik,  kaum/jurai,  suku, sub KAN di tiga jorong terakhir ke tingkat nagari di KAN III Koto. 

Ternyata pelaksanaan kewenangan urusan adat terintegrasi dengan penyelenggaraan kewenangan urusan pemerintahan umum, sudah nyata di Nagari III Koto diwalii oleh Muhammad Hatta. Fenomena ini memberi peluang besar bagi nagari ini berubah menjadi nagari yang penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat,  mengamanahkan UU No.6/2014 mengenai penyelenggaraan desa adat dan sejalan dengan Perdaprov Sumbar No.7/2018  mengamanah wujudnya nagari sebagai desa adat di Sumatera Barat.


Tag :#dpmd sumbar #konflik nagari

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com