HOME OPINI OPINI

  • Selasa, 27 Februari 2018

Generasi Digital Dan Pancasila

Nofi Candra
Nofi Candra

"Bila Anda ingin memerdekakan sebuah masyarakat," ujar Wael Ghonim, "yang Anda butuhkan adalah internet."

Sewaktu Ghonim mencetuskan kata-kata ini pada tahun 2011, optimismenya memang beralasan. Mesir berada di ambang revolusi yang akan menggulingkan pemerintahan otoriter Mubarak. Berkat keberadaan media sosial, rakyat dapat menjumpai kelaliman pemerintahnya dan bergerak bersama menuntut perubahan.

Namun, tak butuh waktu lama sampai dengan Ghonim memupuskan harapannya. Ghonim, yang peranannya sendiri dalam memobilisasi rakyat melalui jejaring Facebook dianggap vital, terkoyak menyaksikan bagaimana media sosial memecah belah kekuatan rakyat yang seharusnya mengawal demokratisasi negaranya. Ujaran kebencian, provokasi mengadu domba, berita palsu menguasai ruang-ruang media sosial dan memecah belah kekuatan rakyat—membunuh harapan demokratisasi yang sebelumnya sudah rapuh karena perbedaan tajam di masyarakat.

Beberapa tahun setelahnya, kekecewaan serupa mendera masyarakat Amerika Serikat. Banyak orang tersentak dengan kemenangan sosok Trump yang, bagi mereka, sama sekali tak pantas menyandang jabatan presiden. Facebook, menurut sebagian orang, tak bisa menampik tanggung jawab. Dari data yang diperoleh perusahaan pemantau jejaring sosial, Buzzsumo, klaim ini berdasar. Dari 16 juta respons yang diperoleh dua puluh berita teratas perihal pemilu di Facebook, 8,7 juta respons tertuju kepada berita palsu seperti "Paus Francis mendukung Trump" atau "Hillary terungkap Wikileaks menjual senjata ke ISIS." 

Sebagian besar berita tersebut melejitkan citra Trump dan mencederai citra Hillary. Paus Fransiskus ketika itu bahkan angkat bicara dan mengutuk berita palsu. Secara spesifik, Paus tak mengomentari Facebook ataupun media sosial. Namun, komentarnya tak bisa dilepaskan dari kepelikan yang menyeruak akibat keberadaan media baru ini.

Peran besar internet dan dunia digital memang tak terelakan lagi.  Bahkan Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,  pada laporan 16 Mei 2011, menyatakan bahwa internet menjadi instrument paling kuat dalam abad ke-21 untuk meningkatkan transparansi dalam mengawasi pemerintahan, memberi akses pada informasi, dan juga memfasilitasi warga untuk berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang demokratis. 

Lebih lanjut lagi, internet bukan hanya memampukan seseorang untuk menggunakan hak untuk berpendapat secara bebas, tetapi juga menyuarakan hak asasi manusia dan mendorong kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik. Lebih elaboratif dalam laporan 4 September 2013, Frank La Rue menulis mengenai peran internet untuk memenuhi hak atas kebenaran. Ia merefleksikan hal tersebut dari sekian banyak hal yang selama ini ditutup-tutupi pemerintah di banyak negara. 

Negara dengan sengaja membatasi hak warga untuk mendapatkan kebenaran atas sejumlah peristiwa nasional yang terjadi. Internet dapat menjadi instrumen agar warga bisa mendapat hak ekonomi, sosial, budaya sepenuhnya lewat transparansi pemerintahan dan dibukanya partisipasi warga dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Dengan sendirinya, tanpa akses ke informasi yang memadai, gagasan akan transparansi, akuntabilitas pejabat publik, pemberantasan korupsi ataupun partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan, tidak akan pernah terwujud.

Frank La Rue juga menulis bahwa kemajuan peran internet telah membuat pemerintah di banyak negara risau. Kerisauan pemerintah ditunjukkan dengan berbagai tindakan untuk memblokir konten, memata-matai (surveillance) dan mengidentifikasi aktivis dan mengkriminalisasi pendapat atau ekspresi yang sah. Kerisauan tersebut termanifestasi dalam wujud aturan pembatasan untuk melegitimasi tindakan-tindakan tersebut.

Bagaimana dengan sikap pemerintah Indonesia pada internet? Pada sidang World Conference on International Telecommunications 2012, 3-14 Desember 2012, di Dubai, Uni Emirat Arab, pemerintah Indonesia terlibat aktif untuk mereview dan merevisi ketentuan tentang International Telecommunication Regulations (ITRs). Dalam pembahasan revisi ITRs, Indonesia menginginkan adanya penambahan aspek keamanan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta aspek penegakan hukum terhadap ancaman-ancaman dunia maya yang tidak hanya menyangkut masalah keamanan jaringan, tetapi juga menyangkut perlindungan dan keamanan masyarakat di suatu negara. 

Pemerintah Indonesia juga aktif menyampaikan berbagai tanggapan dan masukan agar isu-isu keamanan diatur dalam ITRs. Pandangan pemerintah Indonesia ini sama dengan pendapat pemerintah Iran, Cina, Rusia, Arab Saudi.  Sementara negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Swedia, dan Belanda berpendapat sebaliknya dengan menyatakan bahwa isu-isu keamanan tidak perlu diatur dalam ITRs, karena bertentangan dengan Resolusi Nomor 130 Guadalajara Tahun 2010, dan mengusulkan istilah baru yaitu "robustness" sebagai penganti istilah keamanan dalam ITRs.

Oleh karena itulah,  generasi milenial,  generasi Y,  generasi baru yang dilahirkan di era teknologi perlu mendapatkan ekosistem digital yang sehat. Ekosistem digital yang demokratis,  namun tetap mengedepankan nilai-nilai Ke-Indonesia-an dan mengakarkan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Keyakinan bahwa Pancasila sebagai dasar dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara merupakan suatu kekuatan yang menyatukan seluruh elemen masyarakat bangsa Indonesia dari Sabang sampai Mauroke dengan berbagai latar belakang suku dan budaya, ras serta agama yang berbeda-beda, harus tertanam subur di hati dan pikiran generasi muda. 

Karena Pancasila digali atas dasar kekayaan budaya, religiusitas,  dan moral masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tentu bersifat mutlak dan memiliki keutamaan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu,  masyarakat bangsa Indonesia, tak terkecuali generasi muda,  harus berbangga dan bersyukur bahwa dengan Pancasila kita semua dapat dipersatukan. 

Pancasila sejatinya menjadi modal dasar dan sumber kecerdasan dalam membangun peradaban  bangsa Indonesia yang adil dan beradab. Setelah keyakinan itu tertanam dengan subur,  maka ekosistem digital kita,  ruang publik dunia maya kita,  harus pula ditata.  Harus ada regulasi yang tegas terhadap penyebar hoaks,  penyebar kebencian,  penyebar firnah,  dan sejenisnya. 

Generasi muda,  harus senantiasa dibiasakan untuk mempertanggungjawabkan segala pernyataan,  ulasan,  penyampaian, di ruang publik maya secara ilmiah,  dengan argumentasi dan data yang valid,  sumber yang bisa dipertanggungjawabkan,  tidak asal comot dan share. Di sinilah peran generasi tua, generasi X, untuk menyiapkan ekosistem dan lingkungan kondusif bagi generasi muda untuk tumbuh dengan cara-cara yang sehat,  sesuai dengan kaidah-kaidah Pancasila.

 

                                                             *Penulis adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia /DPD RI

 

 


Tag :#DPD-RI #Nofi Candra

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com