HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 19 Juli 2023

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya Dalam Sepekan

Dharmasaya (Minangsatu)-- Dalam kurun waktu sepekan jajaran Satreskrim Narkoba Polres Dharmasraya ringkus 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Kasat Narkoba IPTU Rusmardi, S. H.,  diruang kerjanya Senin (17/7/23). 

Menurutnya, pelaku dapat diringkus oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya atas adanya informasi dari masyarakat. Penyidik langsung bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 17.00 Wib, Rabu (12/7/23) tepatnya di Jorong Ujung Kito, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Dapat diamankan salah seorang berinisial JP 38, th, merupakan warga Jorong Kandang Harimau, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Prov Sumbar. 

Dari tangannya, penyidik Satresnarkoba mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu buah kotak rokok merek djarum super mild. Didalamnya berisikan 1 paket kecil, dibungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu. Pelaku bersama BB langsung diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Berselang Lima hari setelah itu, tepatnya pada hati Senin (17/7/23) sekira pukul 01.30 Wib dini hari, bertempat di Jorong Pasa Banda, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Satresnarkoba kembali meringkus 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. 

Diantaranya, berinisial R, 34, th, FP, 29 th, dan FB, 26 th, kesemuanya merupakan warga Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan  Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

Dari tangan ketiga pelaku, penyidik dapat mengamankan BB berupa satu buah kaleng merek gudang garam berwarna merah. Didalamnya terdapat satu buah dompet kain warna hitam mera berisikan, Tiga buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal, diduga narkotika golongan I jenis Shabu.

Selain itu, juga didapatkan 30 buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis Shabu. Serta 1 unit timbangan digital warna hitam. Ditambah sebanyak 94 buah kaca pirek warna bening. Delapan pack plastik klip bening. 1 buah sendok pipet bening. Uang tunai senilai Rp450 ribu. 2 buah alat hisab (Bong) terbuat dari botol plastik bening terangkai dengan pipet bening. Serta 2 unit Hand Phone android.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke Empat pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolrer Dharmasraya,  Polda Sumbar. Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun, atau hukuman mati,  pungkas AKBP Nurhadiansyah, S. I. K. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polres dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com