HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 21 November 2023

Empat Orang Pengedar Shabu Diamankan Polres Dharmasraya, Dua Diantaranya Wanita

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya

Empat Orang Pengedar Shabu Diamankan Polres Dharmasraya, Dua Diantaranya Wanita

Dharmasraya (Minangsatu) - Geliat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali membuahkan hasil. Empat orang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis Sabu, telah diamankan pihak penyidik saat operasi.

Penggerebekan terhadap ke seluruh tersangka berawal sekira pukul 01.00 wib dini hari, bertempat di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (19/11/23).

Dalam pengerebekan pertama Kasat Resnarkoba IPTU Rusmardi, S.H , bersama anggota berhasil mengamankan Tiga orang pelaku, diantaranya berinisial MZ, 17 th, seorang pelajar, warga Jorong Muaro Mou, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Bersama rekannya inisial, AS, 26 th, juga merupakan warga Jorong Muaro Mou, Kenagarian Sungai Kambuh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Beserta seorang perempuan berinisial TNS, 32 th, warga Jorong Palo Tabek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Adapun barang bukti (BB) berhasil disita dalam penangkapan tersebut, meliputi celana panjang merek REVAN warna biru. Didalamnya ditemukan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening, diduga narkotika golongan I jenis shabu. Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone merek i-cherry warna silver dan satu buah handphone merek OPPO warna merah.

Sesuai dengan pengembangan kasus dilakukan petugas. Dilokasi berbeda, sekira pukul 04,00 Wib, kembali petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga dikediamannya. Pelaku berinisial RPS, 38 th, merupakan warga Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan pelaku RPS, petugas berhasil menyita sejumlah BB, berupa satu buah dompet warna pink, satu paket sedang terbungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu. Serta 12 paket kecil butiran kristal terbungkus plastik klip bening. Selanjutnya, juga diamankan satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang tunai senilai Rp150.000.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Rusmardi, SH, menyampaikan bahwa Satnarkoba Polres Dharmasraya telah berhasil mengamankan empat orang pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

"Adapun penangkapan dilakukan petugas berada di dua lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan pelaku diamankan tersebut, dua diantaranya adalah perempuan." Terang Kapolres.

Ia juga menambahkan, bahwa penangkapan tersebut barawao dari laporan masyarakat. Terkait adanya aktivitas mencurigakan di TKP. Saat ini, pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Adapun pelaku inisial, MZ, AS, dan TNS, dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku berinisial RPS, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35/ 2009,Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

  


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Narkoba #Tangkap #Satresnarkoba #Polres Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com